Wah Parah, Dua Perusahaan di Banyuasin Diduga Belum Membayar THR

Wah Parah, Dua Perusahaan di Banyuasin Diduga Belum Membayar THR

Dua perusahaan di Banyuasin belum bayar THR.--

Wah Parah, Dua Perusahaan di Banyuasin Diduga Belum Membayar THR

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuasin menerima dua laporan/pemberitahuan terkait adanya dua perusahaan yang diduga tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR). 

"Dua pemberitahuan dari satu serikat (persatuan buruh), " kata Kadisnakertrans Banyuasin H Noor Yosept Zaat ST MT melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Banyuasin Elyanto. 

Pemberitahuan itu sendiri kepada pihaknya pada tanggal 19 April lalu atau hari Rabu.

BACA JUGA:Selamat dari Serangan KKB Papua, Dikunjungi Dandim Ibunya Histeris? Inilah Kesaktian Doa Ibu..

"Sebelum lebaran kita dapat pemberitahuan, " jelasnya. 

Dua pemberitahuan itu seperti adanya satu perusahaan belum membayar THR, kemudian karyawan Harian Lepas juga belum menerima THR oleh perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Talang Kelapa. 

"Tapi untuk saat ini, kita belum menerima laporan lanjutannya, " tukasnya. 

Kendati demikian pihaknya akan memanggil perusahaan yang beroperasional pada bidang air kemasan itu, apa masalah yang sebenarnya terjadi.

BACA JUGA:Konflik Sudan Terus Membara dan Membahayakan Nyawa Ratusan WNI, TNI Terjunkan Pasukan Khusus untuk Evakuasi

"Kita akan panggil, " tukasnya. 

Jika memang ditemukan ada unsur kesengajaan, tentunya akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku."Ada sanksinya, "bebernya.

Sanksi itu nanti ke pengawasan tenaga kerja, mulai dari teguran, pembatasan usaha sampai penutupan. " Itu bentuk sanksi sanksinya, "ungkapnya.

Sementara itu, Efriadi ketua Aliansi Masyarakat Untuk Institusi (Amunisi) Banyuasin berharap kepada pemerintah agar dapat menfasilitasi pegawai/karyawan yang belum mendapatkan tunjangan hari raya itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: