Warga Ogan Ilir Ditilang Polisi, ini Klarifikasi Kasat Lantas Polrestabes Palembang

Warga Ogan Ilir Ditilang Polisi, ini Klarifikasi Kasat Lantas Polrestabes Palembang

Rendy Surya Aditama. foto: deny wahyudi sumeks.co--

Warga Ogan Ilir Ditilang Polisi, ini Klarifikasi Kasat Lantas Polrestabes Palembang

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama angkat bicara terhadap kejadian tilang warga Ogan Ilir yang memberikan uang Rp350 ribu kepada anggotanya.

"Pria itu bukan memberikan Rp350 ribu, tapi Rp150 ribu ke anggota (Polantas)," kata Rendy Surya Aditama saat dihubungi SUMEKS.CO melalui telepon selulernya, Senin 10 April 2023. 

Rendy Surya Aditama mengatakan, pengendara sepeda motor itu telah melakukan pelanggaran yakni menggunakan knalpot brong. Pelanggar tersebut bukan warga Palembang, melainkan warga Tanjung Raja, Ogan Ilir sehingga pengendara yang mengaku tak bisa menghadiri sidang tilang menitipkan uang tilang ke anggotanya.

"Ini dikarenakan pelanggar menggunakan knalpot brong yang merupakan pelanggaran. Namun karena pelanggar tidak berdomisili di Palembang dan tidak dapat menghadiri sidang tilang maka pelanggar memberikan titipan sebesar Rp150 ribu untuk di masukkan Briva. Setelah pelanggar pergi, anggota membayar Briva ke BRI sebesar Rp151 ribu. Jadi tidak ada uang tersebut diambil anggota," ujar Rendy Surya Aditama.

BACA JUGA:Video Emak-emak Labrak Polantas di Lubuklinggau Karena Anak Ditilang Viral, Begini Tanggapan Kasat Lantas

Rendy menegaskan bahwa pengendara warga Ogan Ilir itu terbukti bersalah melanggar Pasal 285 (1) UULJ yang isinya, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot.

"Pelanggar ini kendaraanya menggunkan knalpot brong," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga Tanjung Rajam Kabupaten Ogan Ilir, Mashun mendapatkan perilaku tak mengenakkan dari polisi yang bertugas di Pos Polantas Cinde Palembang pada Sabtu 8 April 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

Betapa tidak, Mashun, diminta oknum polisi tersebut "uang damai", karena pelanggaran yang dilakukan oleh pengumpul barang rongsokan ini. Uang yang diminta oknum polisi tersebut awalnya sebesar Rp450 ribu.

"Karena menurut polisi, saya punya tiga kesalahan. Yakni, knalpot racing, tidak punya SIM, dan STNK hanya dalam bentuk surat kehilangan," ungkap Mashun kepada SUMEKS.CO, Ahad 9 April 2023.

BACA JUGA:Tak Terima Anaknya Ditilang, Emak-emak di Lubuklinggau Labrak Polantas, Videonya Viral

Setelah oknum polisi tersebut menyebutkan nilai uang yang diminta, polisi tersebut pun mengusirnya keluar dari pos tanpa alasan yang diketahui Mashun.

Mashun pun bolak balik keluar masuk pos tersebut untuk negosiasi dengan oknum polisi tersebut. Alhasil, negosiasi berhasil dan turun menjadi Rp300 ribu. Lalu turun lagi menjadi Rp200 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: