Wah Ngeri, Ternyata Ibu Ida Dayak Dianggap Melanggar Undang-Undang, Kemenkes Syaratkan Ini
Pengobatan viral Ibu Ida Dayak--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kesaktian wanita Kalimantan, Ibu Ida Dayak belum cukup ampuh ternyata untuk menghentikan ancaman Kemenkes RI
Pengobatan gratis untuk pasien Ibu Ida Dayak bagi yang membutuhan terancam disetop pemerintah melalui Kemenkes RI.
BACA JUGA:Heboh Ibu Ida Dayak Sembuhkan Penyakit Tukul Arwana, Ternyata Ini Faktanya
Kemenkes RI, kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi, pengobatan Ibu Ida Dayak tidak sesuai Undang-Undang Kesehatan RI
Kemenkes akan melakukan pembinaan terhadap praktik pengobatan tradisional dan Penyehat Tradisional (Hatra) yang dilakukan Ibu Ida Dayak.
''Praktik yang dilakukan harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku,'' kata Nadia dalam rilis resminya, Rabu 5 April 2023.
Praktik pengobatan tradisional Ibu Ida Dayak, terancam disetop pemerintah.
Pasalnya Ibu Ida Dayak tidak memiliki Surat Pendaftar Penyehat Tradisional (STPT) sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Terkait soal STPT Ida Dayak, Siti Nadia mengungkapkan mesti dikonfirmasi terlebih dulu kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Apakah yang bersangkutan sudah mendapat sosialisasi dan telah memiliki STPT.
"Mengenai STPT perlu dikonfirmasi dulu ke Dinkes setempat," tuturnya.
BACA JUGA:Inspirasi Konten Kreator, Video Parodi Pengobatan Ibu Ida Dayak Banjir Like di Tiktok
BACA JUGA:Profil dan Keyakinan Ibu Ida Dayak mulai Dikutak-Katik Netizen yang Terhomat, Cek Faktanya..
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: