Tahapan Pilkades di OKI, Panitia Rencanakan Daftar Pemilih Sementara

Tahapan Pilkades di OKI, Panitia Rencanakan Daftar Pemilih Sementara

Pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir.--dok : sumeks.co

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dijadwalkan Juni 2023. 

Saat ini telah memasuki tahapan panitia merencanakan Daftar Pemilih Sementara (DPS). 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Ogan Komering Ilir, Arie Mulawarman SSTP melalui Kabid Pemerintahan Desa Dan Kelembagaaan Rudi Kurniawan SE, untuk pelantikan panitia pemilihan kepala desa telah dilakukan begitupun untuk tahapan sosialiasi. 

"Jadi untuk saat ini memasuki tahapan panitia Pilkades merencanakan DPS termasuk tata tertib serta perencanaan biaya," ungkap Rudi, kepada SUMEKS.CO, Jumat 31 Maret 2023.

BACA JUGA:PNS, Anggota DPRD dan PPPK di OKI Lega, Pemkab Sudah Anggarkan Rp36,9 M untuk THR

Rudi menjelaskan, pada Maret ini telah melakukan tahapan sosialisasi, tahapan selanjutnya dilaksanakan pembentukan panitia.

Lalu untuk tahapan pencalonan Kades sendiri dijadwalkan pada April 2023 hingga Mei 2023 nanti. Baru tahapan persiapan pelaksanaan dimulai Mei hingga Juni. 

"Pelaksanaan pilkades rencana 26 Juni 2023 tetapi ini bisa maju atau mundur tetapi tidak jauh dari tanggal itu," tegasnya. 

Rudi menyampaikan, dalam pelaksanaan Pilkades tahun ini ada sebanyak 56 desa dari 16 kecamatan di Kabupaten OKI. 

BACA JUGA: Dinas Perdagangan OKI Salurkan Bantuan Alat Berdagang Kepada IKM dan UKM

Hanya 2 Kecamatan saja yang tidak menyelenggarakan Pilkades yakni Kecamatan Mesuji dan Mesuji Raya. 

Pelaksanaan Pilkades tahun ini, sambungnya berbeda dengan sebelumnya yakni untuk tahun ini calon kades minimal 2 orang dan maksimal 5 orang. Dimana sebelumnya diperbolehkan lebih dari 5 calon kades. 

"Jadi apabila suatu desa lebih dari 5 calon kades maka dilakukan seleksi. Penilaiannya sesuai grade dan nilai point," terangnya. 

Selain itu, masih kata dia, dalam pelaksanaan pilkades untuk kepanitiaan tidak boleh  keluarga dari calon kades. Seperti istri, suami, anak, anak tiri, saudara sekandung, saudara tiri, ipar. Keluarga dekat tidak boleh menjadi panitia Pilkades. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: