Polisi Tangkap Dua ABG Spesialis Curanmor di OKU Selatan, Sudah Sering Beraksi
Dua ABG, spesialis curanmor saat diamankan di Mapolres OKU Selatan. Foto: Rendi/sumeks.co--
MUARADUA, SUMEKS.CO – Polisi meringkus dua orang ABG yakni GP (17) dan RA (18) yang merupkan dua spesialis curanmor asal Kecamatan Runjung Agung, OKU Selatan.
Keduanya harus merasakan dinginnya hotel prodeo Mapolres OKU Selatan setelah aksi kejahatan selama ini terbongkar.
Kasat Reskrim Mapolres OKU Selatan AKP Biladi Ostin mengatakan jika kedua tersangka ini merupakan spesialis pelaku curanmor yang selama ini sudah sering beraksi.
Tidak hanya beraksi di wilayah OKU Selatan, tetapi juga hingga diluar Kabupaten terdekat di OKUS.
BACA JUGA:Keroyok dan Tembak Anggota Polisi dengan Senpi Rakitan, 3 ABG di OKI Serahkan Diri
Modusnya, sindikat ini mengintai kendaraan kendaran bermotor yang sedang terparkir di tempat umum ataupun tempat-tempat beribadah.
“Saat korban lengah, kendaran tersebut dibobol menggunakan kunci letter T,” ungkap Biladi dalam keterangannya dilansir dari sumatera ekspres.id Rabu 29 Maret 2023.
Dalam catatan kepolisian, ternyata kedua tersangka ini memang sudah pernah melakukan pecurian dua hingga tiga kali.
“Di kawasan Kabupaten OKUS dan juga diluar. Mereka bekerja sama dan melakukan aksi tersebut secara tim,” ujar Biladi.
BACA JUGA:Naik Sepeda Motor, Tiga ABG Digilas Truk, Satu Tewas di Tempat, Inalillahi..
Aksi keduanya terbongkar setelah polisi menemukan rekaman kamera CCTV. Saat itu mereka berhasil menggasak sepeda motor milik korban yang terparkir di sebuah minimarket wilayah Bumi Agung, Kecamatan Muaradua.
“Ada sejumlah barang bukti yang juga berhasil kita amankan. Namun, memang sudah banyak diubah bentuknya. Baik itu dari nomor rangka, hingga fisik body kendaraan. Karena itu, untuk masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya, bisa mengecek kedaraan ke sini, dengan membawa kelengkapan surat kepemilikan resmi (BPKB),” ujarnya.
AKP Biladi menambahkan, pelakunya masih bisa mungkin bertambah ke depan.
“Tersangka kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUH Pidana. Tetang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: