Pemkab Ogan Ilir Siapkan Sanksi untuk Pemilik yang Masih Meliarkan Hewan Ternak

Pemkab Ogan Ilir Siapkan Sanksi untuk Pemilik yang Masih Meliarkan Hewan Ternak

Sejumlah kerbau tampak berkeliaran di kawasan Tanjung Senai Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.-hetty-

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten OGAN ILIR melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terus menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban hewan berkaki empat. 

"Kita sudah membuat surat ke seluruh camat yang ada di Kabupaten Ogan Ilir, supaya menyosialisasikan Perda ini kepada seluh pemilik ternak," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir, Dicky Syailendra, kepada SUMEKS.CO, Senin, 27 Maret 2023.

Dalam surat sosialisasi tersebut, menurut Dicky, para pemilik hewan berkaki empat diminta untuk tidak meliarkan hewan ternaknya. Apalagi, hewan ternak tersebut liar hingga ke jalan raya.

"Selain kita sosialisasi, kita juga tengah mempersiapkan berbagai hal," kata Dicky.

BACA JUGA:Jaguran, Tradisi Bangunkan Sahur Warga Desa Ulak Kerbau Lama Ogan Ilir

Salah satunya, mempersiapkan kandang khusus untuk hewan berkaki empat milik Pemkab Ogan Ilir. Kandang ini dipersiapkan untuk langkah penindakan yang akan diterapkan oleh Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir.

"Karena memang kita kekurangan kandang untuk penindakan nantinya. Karena hewan kaki empat yang liar-liar itu kalau kita tangkapi akan dimasukkan ke kandang," terangnya.

Dicky menyebut, penindakan ini akan dilakukan jikalau para pemilik hewan peliharaan tidak juga mengindahkan sosialisasi yang telah disampaikan.

"Kalau tidak diindahkan ya kita akan lakukan tindakan represif. Kita juga akan panggil pemilik hewan ternak untuk diberikan sanksi," lanjutnya.

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Minta Warga Desa Kuang Dalam Timur Tenang, Aliran Sesat Raja Adil Bakal Diatasi Persuasif

Akan tetapi, Dicky belum bisa menjelaskan lebih detail sanksi apa yang akan diberikan kepada pemilik hewan ternak. Karena, saat ini pihaknya masih mengintensifkan pelaksanaan sosialisasi ke masyarakat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa Pemkab Ogan Ilir meninjau ulang Perda Kabupaten Ogan Ilir terkait penertiban hewan kaki empat yang selama ini dianggap mandul.

Beberapa waktu lalu, Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani mengatakan, bahwa pihaknya akan mengingatkan kembali kepada seluruh stakeholder terkait untuk menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya.

Ardani berharap, dengan pengawasan di lapangan nanti hendaknya pemilik hewan ternak di lapangan akan sadar, sehingga timbul keinginan untuk mengawasi sendiri hewan ternaknya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: