KemenPPPA: Tegaskan Berkomitmen Penuh Terhadap Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang

KemenPPPA: Tegaskan Berkomitmen Penuh Terhadap Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO KemenPPPA, Priyadi Santosa.--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), merupakan kejahatan luar biasa sehingga memerlukan penanganan dan pencegahan yang serius, dan sinergi semua pihak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), menegaskan bahwa Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam rangka memberantas TPPO, salah satunya dengan membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, yang melibatkan Pemerintah Pusat dan Daerah.

"Berdasarkan Undang – Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Pasal 58 menyebutkan bahwa untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan  pemberantasan perdagangan orang, Pemerintah Pusat dan Daerah membentuk Gugus Tugas. Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO), yang didalamnya mengatur terkait Struktur Gugus Tugas Pusat, Tugas Gugus Tugas Pusat dan Daerah, serta Fungsi dari Gugus Tugas Pusat dan Daerah,” ujar Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO KemenPPPA, Priyadi Santosa, di Jakarta, akhir pekan lalu. 

Jadi berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, telah terbentuk Gugus Tugas (GT) PP TPPO Pusat yang terdiri dari 24 Kementerian/Lembaga, serta Gugus Tugas (GT) PP TPPO Daerah yang telah terbentuk di 32 Provinsi, dan 245 Kabupaten/Kota di Indonesia.

BACA JUGA:Ziarah Kesultanan Palembang Lamo Sukses, ini Harapan Sultan Palembang

Melalui GT PP TPPO tersebut, telah dilakukan berbagai upaya, diantaranya yaitu, melakukan advokasi, sosialisasi, pelatihan yang melibatkan semua anggota GT PP TPPO, baik di pusat dan daerah sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan yang dimiliki.

Selanjutnya, melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, yang hasilnya dilaporkan setahun sekali sebagai Laporan Tahunan dan 5 tahun sebagai Laporan Lima Tahunan.

Dan Menteri PPPA selaku Ketua Harian GT Pusat, telah mengeluarkan beberapa Peraturan Menteri, diantaranya PermenPPPA Nomor 10 Tahun 2012 tentang Panduan Pembentukan dan Penguatan GT PP TPPO, Peraturan Ketua Harian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Sub GT PP TPPO, dan PermenPPPA Nomor 8 Tahun 2021  tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Perlu diketahui berdasarkan Peraturan Ketua Harian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Sub GT PP TPPO, terdapat 6 Sub Gugus Tugas yang menjadi strategi Rencana Aksi Nasional (RAN) GT PP TPPO, pertama, Pencegahan TPPO, yang dikoordinatori oleh KemenPPPA, kedua, Rehabilitasi Kesehatan, yang dikoordinatori oleh Kemenkes, ketiga, Rehabilitasi Sosial, Pemulangan, dan Reintegrasi, yang dikoordinatori oleh Kemensos, keempat, Pengembangan Norma Hukum, yang dikoordinatori oleh Kemkumham, kelima Penegakan Hukum, yang dikoordinatori oleh Bareskrim Polri, dan keenam Kerja Sama dan Koordinasi, yang dikoordinatori oleh Kemenaker.

BACA JUGA:Rekomendasi Sinetron Religi Spesial Ramadhan yang Tayang di TV

“KemenPPPA sendiri telah melakukan berbagai upaya dalam rangka penanganan dan pencegahan TPPO sesuai tugas dan fungsi kami, diantaranya melakukan koordinasi dan sinergi program kegiatan dengan Kementerian/Lembaga dan Provinsi anggota GT PP TPPO terkait kebijakan – kebijakan mengenai TPPO, melakukan Bimbingan Teknis SOP Pelayanan Terpadu kepada anggota GT PP TPPO, terutama kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta Penyedia Layanan untuk memastikan pemberian layanan yang komprehensif, non stigma, serta berperspektif gender. KemenPPPA juga memprakarsai penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) PP TPPO hingga terbit Perpres No. 19 Tahun 2023 untuk mengintegrasikan program dan kebijakan terkait PP TPPO melalui anggaran yang melekat pada alokasi anggaran K/L,” ujar Priyadi. 

Priyadi menuturkan bahwa KemenPPPA juga turut mengoordinasikan peran GT PP TPPO dalam menangani kasus online scamming yang terjadi di Kamboja.

Sementara itu, dari segi layanan pengaduan, KemenPPPA memiliki Layanan SAPA 129, yang merupakan layanan pengaduan via call center 24 jam untuk melaporkan langsung kejadian KtP/A termasuk TPPO.

Saat ini, KemenPPPA sedang mengembangkan aplikasi digital PP TPPO, untuk dapat memantau dan mengevaluasi lebih cepat komitmen dari K/L terkait pencegahan dan penanganan TPPO. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: