Pemkab Muba Sesuaikan Jam Kerja di Bulan Ramadan, Senam-Apel Pagi Ditiadakan

Pemkab Muba Sesuaikan Jam Kerja di Bulan Ramadan, Senam-Apel Pagi Ditiadakan

Kantor Pemkab Muba. foto: dok sumeks.co--

SEKAYU, SUMEKS.CO - Selama bulan puasa Ramadan 1444 H, Apel dan Senam bersama Aparatur Sipil Negara  di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditiadakan.

Tidak hanya itu saja, terhitung hari pertama bulan puasa Ramadan, jam masuk kerja ASN dan staf pegawai di lingkungan Pemkab Muba selama 30 hari ke depan juga ikut disesuaikan.

Penyesuaian jam masuk kerja ASN dan staf tersebut telah termuat dalam surat edaran dan ditandatangani Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud.

"Penyesuaian jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Muba selama Ramadan memang perlu dilakukan," kata Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud.

BACA JUGA:Pemkab Muba Gelar Operasi Pasar, Sediakan 9,6 Ton Minyak Goreng Murah

Dia mengatakan, penyesuaian jam kerja selama Ramadan yang dimaksud yaitu pada hari Senin hingga Kamis jam masuk kerja mulai Pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat yakni pukul 12.00-12.30 WIB.

Khusus untuk hari Jumat, lanjutnya, jam masuk kerja yakni pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat sekaligus ibadah Salat Jumat dimulai pukul 11.30 WIB hingga Pukul 12.30 WIB.

Ditegaskannya, ketentuan perubahan jam kerja serta meniadakan kegiatan apel dan senam pagi di lingkungan Pemkab Muba ini hanya berlaku selama bulan Ramadan saja, dan akan kembali seperti semula.

Terpisah, Pj Sekda Muba Musni Wijaya menuturkan selama bulan Ramadan, jumlah kerja yang efektif di lingkungan Pemkab Muba menjadi 32,50 jam per minggunya.

BACA JUGA:Pemkab Muba Gencarkan Germas ke Semua Elemen Masyarakat

Meski begitu, dia meminta kepada kepala OPD agar terus meningkatkan pengawasan terhadap kinerja ASN di lingkungan Pemkab Muba agar tetap maksimal terkhusus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama bulan Ramadan.

“Bagi Unit Kerja yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pimpinan Unit Kerja hendaknya mengatur lebih lanjut jam kerja Pegawai dan membentuk Tim Piket sehingga masyarakat tetap mendapat pelayanan dengan baik,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: