Gelar Rakor, Kanwil KemenkumHAM Sumsel Bahas Overstaying Lapas

Gelar Rakor, Kanwil KemenkumHAM Sumsel Bahas Overstaying Lapas

Rakor KemenkumHAM Sumsel, Rabu 15 Maret 2023 di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang.--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel melaksanakan rapat koordinasi forum Kelembagaan Penegak Hukum, Pengadilan, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan dan Kepolisian (DILKUMJAKPOL) di Ballroom Hotel Aryaduta, Rabu 15 Maret 2023. Rakor membahas upaya penanganan overstaying tahanan di Lapas/Rutan wilayah Sumsel

"Iya kemarin kita dari Lapas Kayuagung mengikuti rakor forum kelembagaan penegak hukum. Guna menangani permasalahan overstaying tahanan yang terjadi sekarang ini," kata Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Reza Meidiansyah Purnama, Kamis 16 Maret 2023.

Dalam sambutannya, Ilham Djaya menyampaikan bahwa salah satu masalah krusial dalam pengelolaan Lapas maupun Rutan adalah overstaying dan terjadi. 

"Dari hasil kajian KPK pada sistem pemasyarakatan ditemukan adanya kerugian negara sekurang-kurangnya Rp12,4 miliar per bulan akibat overstaying tahanan," ungkap Ilham Jaya.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Rangkul APH Atasi Overstaying Lapas atau Rutan

Dikatakannya, salah satu solusi dilaksanakan pemindahan dalam rangka pengembalian fungsi Rutan dimana sepanjang tahun 2022 sampai dengan 2023 ada sebanyak 765 orang. 

Dia menerangkan, dimana saat ini, jumlah narapidana dan tahanan di Lapas/Rutan/LPKA se-Sumatera Selatan per 14 Maret 2023 mencapai angka 15.357 orang dengan overcrowding mencapai 133 persen. 

"Maka dari itu kami telah melakukan komunikasi intensif dengan pihak penahan serta pihak JPU, serta penguatan kepada operator sistem database Pemasyarakatan agar data yg diinput selalu diperbaharui sehingga dapat mengurangi angka overstaying," jelas Ilham Djaya.

Ilham Djaya berharap melalui rakor ini dapat terwujud persamaan persepsi antara penegak hukum dalam Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana. Sehingga dapat mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi dalam upaya penegakkan Hukum dan HAM. 

Dia menambahkan, termasuk juga memenuhi rasa keadilan masyarakat, serta menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum. (ril)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: