Polri Jamin Keselamatan Bharada Eliezer, Sama dengan Napi Lainnya, Punya Hak yang Sama Atas Jaminan Keamanan

Polri Jamin Keselamatan Bharada Eliezer, Sama dengan Napi Lainnya, Punya Hak yang Sama Atas Jaminan Keamanan

LPSK resmi cabut perlindungan terhadap Bharada Eliezer. foto: medsos/tangkapan layar tayangan wawancara RE.--

BACA JUGA:Sidang KKEP Polri Putuskan Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polisi

Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba.

Seperti diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya mencabut perlindungan saksi terhadap  Bharada Eliezer.

Pencabutan ini buntut dari penayangan wawancara di sebuah stasiun televisi.

LPSK mengaku sudah berkirim surat agar wawancara itu tidak ditayangkan. Namun tetap juga tayang.

BACA JUGA:Jaksa Tidak Banding Putusan Inkracht, Bharada Richard Eliezer Hanya Menunggu Waktu Bertugas Kembali di Brimob

LPSK beralasan bahwa pencabutan itu berdasarkan perjanjian perlindungan yang sebelumnya ditandatangani Bharada Eliezer.

LPSK menyebut ketentuan itu ada di pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang No. 13 tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Penghentian itu disampaikan Tenaga Ahli LPSK, Syarial M Wiryawan. 

“Iya kita menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer,” cetusnya saat pers konfrence, Jumat, 10 Maret 2023.

BACA JUGA:Usai Bacakan Pledoi, Richard Eliezer Dapat Pesan Menyentuh dari Menkopolhukam Mahfud MD

Syarial M Wiryawan mengatakan wawancara itu tanpa persetujuan LPSK. 

Bahkan pihaknya sudah berkirim surat agar wawancara itu tidak ditayangkan.

Namun Syarial M Wiryawan bahwa wawancara itu akhirnya tayang juga pada hari Kamis, 9 Maret 2023. 

Setelah tayangan itu LPSK langsung mengadakan sidang mahkamah pimpinan LPSK. Hasilnya seperti yang telah disampaikan Syarial M Wiryawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: