Polres Ogan Ilir Klarifikasi Tudingan Geledah Rumah Terduga Pelaku Pemilik Senpi Ilegal Tanpa Surat Tugas

Polres Ogan Ilir Klarifikasi Tudingan Geledah Rumah Terduga Pelaku Pemilik Senpi Ilegal Tanpa Surat Tugas

Kasi Humas Polres Ogan Ilir, IPTU Abdul Haris, didampingi Kanit Pidum Satreskrim, IPDA Faisal Muhammad, dan KBO Reskrim, IPTU Herman, saat memberikan klarifikasi, Selasa, 7 Maret 2023.-Hetty-

BACA JUGA:Pastikan Proses Ekshumasi dan Autopsi Steril, Sat Intelkam Polres Ogan Ilir dan Tim Kuasa Hukum Cek Pemakaman

"Terduga pelaku juga merupakan terlapor kasus pengancaman terhadap anak di bawah umur yang saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir," lanjutnya.

Terpisah, Kepala Seksi Humas Polres Ogan Ilir, IPTU Abdul Haris mengungkapkan, bahwa saat ini Polres Ogan Ilir tengah melaksanakan Operasi Senpi Musi 2023 berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STRU/08/V/OPS 13/2023 Tanggal 11 Januari 2023. Operasi ini berlangsung selama 16 belas hari mulai tanggal 23 Februari 2023 sampai dengan 10 Maret 2023.

"Imbauan dari Kapolres Ogan Ilir kepada masyarakat Ogan Ilir, apabila mengetahui memiliki informasi terkait kepemilikan senjata api ilegal agar segera melapor dan menyerahkan senjata api tersebut kepada Polres Ogan Ilir," imbaunya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: