Jual Sabu-Sabu di Prabumulih, Warga PALI Ditangkap Polisi

Jual Sabu-Sabu di Prabumulih, Warga PALI Ditangkap Polisi

Kapolres Prabumulih menunjukkan barang-bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu. Foto: Dian/sumeks.co--

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Ifan Abu Sari (26), warga Dusun II, Kelurahan Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten Pali harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. 

Ifan diringkus saat melakukan transaksi jual-beli sabu-sabu di sebuah bedeng Jalan Tebet, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, Rabu 1 Maret 2023 sekira pukul 19.00 WIB.

Selain mengamankan Ifan, petugas juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,78 gram, satu buah Hp Realme warna biru, satu buah Hp Vivo warna Gold, uang tunai senilai Rp 259 ribu, selembar plastik warna hitam dan satu buah tas dada warna hitam.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari tim opsnal Unit 1 Satres Narkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat.

BACA JUGA:Kejar Target Senpi, Jatanras Polda Sumatera Selatan Tangkap 2 Pengedar Sabu di Betung Banyuasin

Informasi tersebut menyebutkan ada orang yang diduga sering melakukan transaksi sabu-sabu di sebuah bedeng yang berada di Jalan Tebet, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih. 

Kemudian tim langsung menuju ke TKP dan mencurigai satu orang laki-laki atas nama Ifan Abu Sari yang diduga pelaku dan setelah dilakukan penggerebekan.

“Kita berhasil mendapatkan barang-bukti satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,78 gram," sebutnya mengaku berhasil menyelamatkan kurang-lebih 30 orang yang akan menjadi korban penyalahgunaan narkotika.

Sementara, Ifan Abu Sari (27) mengaku baru dua minggu menjadi kurir dengan menjualkan barang haram tersebut. 

BACA JUGA:Pengedar 19 Paket Sabu yang Diringkus Jatanras Simpan KTA Polri-BIN Palsu dan File Video Call Sex

"Baru dua kali. Sekali jual ukuran 5 gram dengan harga Rp 3,5 juta dan saya dapat keuntungan Rp 500 ribu," jelas ayah 1 anak ini.

Dia mengaku, mendapatkan barang-haram itu dari seorang kenalannya di Air Itam, PALI. 

"Sistem COD. Terima barang, langsung bayar. Dijual sesuai pesanan langsung 5 gram," tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: