Warga di PALI Secara Sukarela Serahkan Senpi Rakitan Jenis Kecepek ke Polisi

Warga di PALI Secara Sukarela Serahkan Senpi Rakitan Jenis Kecepek ke Polisi

Warga menyerahkan senpi rakitan kepada petugas Polsek Penukal Utara. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALI, SUMEKS.CO - Semenjak digelarnya Operasi Senpi Musi 2023, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah menerima beberapa pucuk senjata api (senpi) rakitan serahan dari masyarakat.

Seperti Sabtu 4 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, Polsek Penukal Abab menerima serahan sepucuk senpi rakitan laras lanjang jenis kecepek dari masyarakat.

Penyerahan tersebut diterima Kapolsek Penukal Abab, AKP Robby Monodinata SH MH diwakili Bhabinkamtibmas, Bripka Sucipto.

Warga yang menyerahkan senpi tersebut seorang petani bernama Amir (60), warga Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.

BACA JUGA:Sadar Hukum, Warga Sawah Serahkan Senpira

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIk MH melalui Kapolsek Penukal Abab, AKP Robby Monodinata mengapresiasi atas kesadaran masyarakat di wilayah hukum Polsek Penukal Abab untuk menyerahkan senpi rakitan secara sukarela.

Menurutnya, langkah yang dilakukan masyarakat sebagai wujud keikutsertaan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Penukal Abab.

"Kita terus mensosialisasikan dan mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki, menyimpan, dan menguasai senpi Ilegal, agar dapat menyerahkan kepada pihak kepolisian. Kami memastikan bagi masyarakat yang menyerahkan senpi rakitan secara sukarela tidak akan di proses hukum," kata Robby.

Terpisah, Polsek Penukal Utara pada Minggu 5 Maret 2023 juga menerima serahan tiga pucuk senpi rakitan laras panjang jenis kecepek yang diserahkan oleh tiga warga.

BACA JUGA:Kades Sukananti Serahkan Senpi Ke Polsek Muara Kuang

Warga yang menyerahkan senpi rakitan itu berasal dari satu orang warga Desa Kota Baru dan dua orang warga Desa Tanding Marga.

Kapolsek Penukal Utara, Iptu Arzuan SH didampingi Kanit Reskrim, Aipda Cecep Budi Prasetyo langsung menerima serahan senpi rakitan tersebut.

Kapolsek Penukal Utara, Iptu Arzuan SH mengatakan, penyerahan senpi rakitan tersebut merupakan sukarela dari masyarakat yang sebelumnya sudah dilakukan imbauan yang disampaikan jajajaran Polsek Penukal Utara.

"Apabila imbauan tersebut tidak diindahkan masyarakat, maka jika kedapatan atau ketahuan memiliki, menyimpan dan menguasai senpi Ilegal akan disita serta di proses hukum sesuai Undang-undang yang berlaku yaitu Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: