Curi Modul BTS di Kota Prabumulih, Dijual ke Penadah di Bogor

Curi Modul BTS di Kota Prabumulih, Dijual ke Penadah di Bogor

Tersangka Arvinaldhi saat diamankan di Polsek Prabumulih Timur. Foto: dokumen/sumeks.co--

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Arvinaldhi (27), warga Dusun IV, Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota PRABUMULIH harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi lantaran nekat mencuri modul Base Transceiver Station (BTS) milik PT Protelindo.

Pelaku diamankan Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur saat berada di kediaman keluarganya pada Sabtu 4 Maret 2023 sekira pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku menjalankan aksinya pada Senin 20 Februari 2023 dimulai pukul 18.41 WIB. 

Awalnya, pelaku mencuri modul BTS di Tower Sukaraja Jalan Balai Adat, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.

BACA JUGA:Delapan Kali Curi Batre BTS, Dua Pelaku Dibekuk

Lalu tersangka melanjutkan perjalanan dengan mencuri modul BTS di Tower 065 Jalan Tower Graseta, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

Atas kejadian tersebut, korban yakni Ali Imran (51) selaku pegawai PT Protelindo melapor ke SPK Polsek Prabumulih Timur. Di hadapan petugas, korban mengaku menderita kerugian jutaan rupiah.

Sementara itu, mendapati laporan korban, Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka. 

"Ya, kita sudah berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian modul BTS," ujar Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik, Minggu 5 Maret.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Motor Pakai Baju ‘PAPA MUDA’ yang Videonya Viral Ditangkap Jatanras Lagi Asyik Indehoy

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha warna hitam nopol BG 4247 CB. 

Pihaknya pun saat ini masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap diduga penadah yang menerima barang curian pelaku. 

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP kasus pencurian dan pemberatan," sebutnya.

Sementara di hadapan petugas, tersangka Arvinaldhi tak bisa berkutik. Dia mengaku telah mengambil barang curian tersebut dan menjualnya kepada EP di Bogor, Jawa Barat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: