Kasus Belasan Calon Jemaah Gagal Berangkat, Pemilik Biro Travel Umroh Minta Polisi Cari Eks Karyawannya

Kasus Belasan Calon Jemaah Gagal Berangkat, Pemilik Biro Travel Umroh Minta Polisi Cari Eks Karyawannya

Direktur PT Lovina Aini Maias (LAM) Tour and Travel, Anita Silviani didampingi kuasa hukumnya angkat bicara. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Direktur PT Lovina Aini Maias (LAM) Tour and Travel, Anita Silviani angkat bicara setelah namanya dikaitkan dan dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan dengan batalnya pemberangkatan ke-13 calon jamaah umroh. 

Sebelum kasus ini mencuat bahkan berujung pada laporan polisi, Anita mengaku sudah menjalin komunikasi yang intens kepada semua calon jamaah terkait kondisi terkini di Mekah. 

Anita mengatakan, para calon jemaah mendaftar pada Oktober 2022 dan sesuai jadwal keberangkatan pada Januari 2023.

“Dan ternyata terjadi kenaikan harga sebesar 300 persen, untuk harga sewa hotel, bisa dan tiket pesawat yang merupakan kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi bukan kita," kata Anita Sabtu 4 Maret 2023. 

BACA JUGA:Gagal Berangkat Umroh, Belasan Calon Jemaah Polisikan Biro Travel

Kemudian, jadwal direvisi dan calon jemaah akan diberangkatkan pada 23 Februari 2023 namun kembali batal. 

“Kita melakukan perhitungan ulang akibat kenaikan tersebut dan menetapkan setiap calon jamaah diminta menyetorkan biaya tambahan sebesar Rp 7,5 juta,” kata Anita. 

Dari Rp 25 juta yang disetorkan awal, kata Anita, maka bertambah menjadi Rp 32,5 juta. 

“Namun, dari 13 calon jamaah, hanya dua jamaah yang bersedia sisanya  tak ingin menambah, bahkan sebagian dari calon jamaah menuntut pengembalian utuh biaya,” terangnya. 

BACA JUGA:Amphuri Tak Kenal, Bukan Anggota: Soal Kasus 14 Jemaah Umrah Palembang-Banyuasin Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Bahkan, para calon jemaah mendesak saat itu juga meminta uang mereka harus dikembalikan. 

“Kita siap mengembalikan tapi berproses dan harus sesuai klausul yang tertera di faktur pembayaran, tapi mereka minta dananya dikembalikan utuh," kata Anita. 

Sementara, kuasa hukum PT LAM dari Kantor Hukum Basopati, Edi Ginting SH menegaskan kliennya mempersilakan calon jamaah untuk menempuh upaya hukum. 

Dan khusus 13 calon jamaah yang tertunda pemberangkatannya, kliennya telah beritikad baik dan bersedia mengembalikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: