Kasus Dugaan Malpraktik Usus Buntu, Pasien Disebut Kurang Gizi, Kuasa Hukum Layangkan Surat ke Kode Etik IDI

Kasus Dugaan Malpraktik Usus Buntu, Pasien Disebut Kurang Gizi, Kuasa Hukum Layangkan Surat ke Kode Etik IDI

Suasana mediasi antara tim kuasa hukum pasien CY dengan manajemen RSUP Moh Hoesin terkait surat somasi yang dilayangkan. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Jimin BTS Operasi Usus Buntu dan Positif Covid-19

Tak ingin sesuatu terjadi terhadap anaknya, orang tua pasien melaporkan kejadian tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti Palembang.

Direktur LBH Bima Sakti Palembang, Muh Novel Suwa SH MM MSi menjelaskan, setelah mendengar dan melihat langsung kondisi pasien CY, pada tanggal 6 Februari 2023 pasien CY disarankan kembali ke RSUP Mohammad Hoesein Palembang dan sesuai jadwal kontrol. 

“Saat itu dokter yang bertanggung jawab terhadap pasien menyatakan bahwa klien kami harus dilarikan ke UGD RSUP Moh Hoesin untuk dilakukan pemeriksaan kembali,” ujar Novel, saat ditemui awak media Kamis 9 Februari 2023.

Dan ternyata, kata Novel, kliennya harus dilakukan tindakan operasi yang kedua dengan alasan appendicitis akut supuratif pada appendiks.

BACA JUGA:Pasca Operasi Usus Buntu, Perut dan Organ Sensitif Pelajar SMP di Palembang Membusuk

“Pada Kamis tanggal 7 Februari 2023 dilakukannya operasi kembali pada klien kami. Hingga saat ini kondisi pasien masih belum membaik serta masih mengalami keluhan,” terang Novel yang didampingi timnya Machdum Satria SH MH dan Febri Susanti SH.

Novel menambahkan, keluarnnya sebuah cairan berwarna kuning yang secara terus menerus, mengalami kesakitan pada bagian perut kanan bawah pasien.

“Untuk sementara waktu saat ini pasien masih terbaring lemah di ruang perawatan di RSUP Mohammad Hoesin  Palembang. Kami menduga ada malapraktik yang dilakukan oknum dokter saat melakukan operasi pertama terhadap anak klien kami. Dan kami akan melayangkan surat somasi kepada Direktur RSUP Mohammad Hoesin,” tutup Novel.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: