Status Kades Simpang Tiga Makmur Tulung Selapan, OKI, Menunggu Surat Keputusan Kemendagri
Erieka menunjukkan surat permohonan agar pemerintah Kabupaten OKI memberhentikan Kades Samsul Bahri dari jabatannya karena sudah mendapatkan putusan pengadilan terbukti bersalah. -Foto: Niskiah/sumeks.co-
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO – Status Kepala Desa (Kades) Simpang Tiga Makmur Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Samsul Bahri, masih mengambang.
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) saat ini masih menunggu hasil Surat Kemendagri, terkait jabatan Samsul Bahri yang diberhentikan sementara.
Samsul Bahri menjalani proses persidangan atas dugaan melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu hingga selesai putusan vonis majelis hakim.
"Kami sudah mengirimkan surat ke Kemendagri atas surat permohonan Erieka, menginginkan pemberhentian resmi Kades Samsul Bahri," kata Kepala Dinas PMD Kabupaten OKI, Arie Mulawarman SSTP melalui Kabid pemerintahan Desa Dan Kelembagaaan Rudi Kurniawan SE.
BACA JUGA: Kades Simpang Tiga Makmur Tulung Selapan, Dihukum 3 Bulan Masa Percobaan 6 Bulan
Surat permohonan Erieka, selaku Ketua BPD sudah diterima oleh pihaknya termasuk juga surat dari Samsul Bahri sendiri juga sudah diterima.
Dimana Samsul Bahri memasukkan surat permohonan mengenai statusnya untuk dikembalikan jabatannya karena telah mendapatkan putusan hakim.
"Dalam hal ini pihaknya tidak bisa serta merta langsung membehentikan ataupun kembalikan jabatan semula. Karena perlu kajian dan telaah-telaah yang secara mendalam jadi kami bersurat ke Kemendagri," terang Rudi, kepada SUMEKS.CO, Kamis 2 Maret 2023.
Lanjutnya, samapi sekarang masih menunggu hasil dari Kemendagri dahulu. Setelah mendapatkan hasilnya baru bisa berkoordinasi dengan bagian hukum biar tidak salah langkah.
BACA JUGA:Desak Jabatan Kades Simpang Tiga Makmur Tulung Selapan Diberhentikan, Perkara Pemalsuan Tanda Tangan
Termasuk sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan terhadap Kades Samsul Bahri.
"Mengenai ini kan ada proses dan itu sesuai ketentuan apapun hasilnya nanti. Proses di Kemendagri bisa memakan waktu hingga 3 bulanan paling lama," ungkapnya.
Untuk sekarang ini yang menjalankan pemerintahan di desa tersebut yakni Sekretaris Desa.
Pemberhentian sementara Samsul Bahri ini berdasarkan SK Bupati OKI dan untuk dipulihkan kembali ataupun apa hasilnya nanti juga berdasarkan SK Bupati. Untuk sekarang Samsul Bahri berstatus diberhentikan sementara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: