Penembak Sopir Truk di Sungai Ceper OKI Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pembunuhan Berencana
Pengadilan Negeri Kayuagung Kelas IB. -Foto: Niskiah/sumeks.co-
BACA JUGA:Pelaku Penembakan Sopir Truk di Sungai Ceper OKI Berhasil Ditangkap, Ini Motifnya
Rencana terdakwa adalah dengan cara setiap hari ketika keluar rumah selalu menyelipkan sepucuk senjata api rakitan.
Senjata itu berisi 6 butir amunisi pada pinggang sebelah kanan untuk berjaga jika bertemu korban di jalan akan terdakwa tembak.
"Lalu barulah pada Jum’at 25 November 2022 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa melihat korban Edi yang pada saat itu melintas di Jalan Poros Lebung Bakung, Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI sedang membawa muatan kelapa sawit," jelasnya.
Rupanya, karena saat itu terdakwa tidak membawa senjata api sehingga rencana untuk membunuh korban terdakwa tunda.
BACA JUGA:Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Penembak Sopir Truk di Sungai Ceper OKI Segera Jalani Sidang
Pada saat keesokan harinya Sabtu 26 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor di jalan Atar Sumar, Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.
Terdakwa bertemu dengan Korban yang memotong laju motor terdakwa, saat itu terdakwa langsung memotong kendaraan korban dan berhenti tepat di depan mobil korban.
Kemudian terdakwa berjalan mendekati samping kanan pintu mobil yang dikendarai korban dengan jarak kurang lebih 1 meter.
Tanpa basa-basi dengan menggunakan tangan kanan terdakwa langsung mengambil senjata api rakitan yang berisi 6 butir amunisi pada pinggang sebelah kanan.
Terdakwa menembakkan sebanyak 1 kali kearah kepala kanan, 1 kali ke arah dada kanan dan 1 kali kearah dada tulang rusuk kanan korban.
"Atas perbuatan terdakwa, mengakibatkan korban mengeluarkan banyak darah hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat," terang jaksa.
Pada tubuh korban terdapat luka tembak bagian kepala belakang tidak tembus ukuran diameter 2 cm. Didapatkan 2 luka tembak pada dada kanan ukuran diamter 2 cm yang satu tembus ke dada kiri dan yang satu tidak tembus dengan ukuran diameter 2 cm.
Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP.
Majelis hakim yang diketuai Rizki SH dengan anggota Anissa SH dan Monica Gabriela SH, menunda sidang untuk terdakwa dua pekan mendatang dengan anggota mendengarkan keterangan saksi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: