Segera Bayar Jika Sudah Mampu, Ini Bahaya Menunda Hutang

 Segera Bayar Jika Sudah Mampu, Ini Bahaya Menunda Hutang

Ilustrasi untuk bahaya menunda hutang.--net

SUMEKS.CO – Berhutang tidak dilarang, selagi memang membutuhkan bantuan dan ada orang yang ingin memberi pinjaman. 

Namun, harus diingat bahwa hutang harus dibayar sampai kapan pun. Bahkan, setelah pemilik hutang meninggal dunia sekalipun.

Tentunya kewajiban membayar hutang bukan orang yang telah meninggal dunia, melainkan ahli waris atau keluarganya. 

Untuk itu, jangan menganggap enteng tentang pembayaran hutan. Segera bayar hutang jika sudah memiliki uang.  

BACA JUGA:Mulai Sekarang Jangan Abaikan Ajakan Imam Merapatkan dan Meluruskan Saf dalam Salat Berjemaah, Ini Dalilnya

Umat muslim sebaiknya berhutang hanya pada saat darurat. Tidak bermudah-mudah berhutang dan hanya dilakukan di saat sangat dibutuhkan saja. 

Ustad Raehanul Bahraen, dalam sebuah artikel di laman muslim.or.id menjelaskan bahaya bagi orang yang sengaja menunda membayar hutang padahal mampu. 

Tindakan tersebut, dikatakan sebagai perbuatan kedzaliman. Dimana menurut ustad muda ini, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : 

ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏

“Penundaan (pembayaran hutang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kelaliman, maka jika salah seorang dari kalian di pindahkan kepada seorang yang kaya maka ikutilah.”

BACA JUGA:Sholat Jumat Wajib Bagi Umat Muslim, Kecuali 6 Golongan Berikut

Menurut Ustad Raehanul Bahraen, sangat bahaya dan rugi dunia-akhirat, jika sengaja menunda membayar hutang padahal mampu. 

Berikut akibat yang dapat timbul jika sengaja menunda pembayaran hutang, sementara sudah memiliki kemampuan : 

1. Jika meninggal dan membawa hutang, makan orang tersebut akan terhalang masuk surga meskipun mati syahid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: