Tertipu Orderan Kereta Ayunan Rotan Fiktif, Driver Ojol di Palembang Lapor Polisi

Tertipu Orderan Kereta Ayunan Rotan Fiktif, Driver Ojol di Palembang Lapor Polisi

Barang bukti orderan fiktif berupa kereta ayunan rotan yang dibeli oleh korban yang merupakan driver ojol. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang driver ojek online (ojol) di Palembang Adjri Rahmana (33) tertipu orderan fiktif.

Warga Jalan Lebung Raya, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar ini melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang. 

Korban mendapatkan orderan dari konsumen melalui aplikasi GoShop yang meminta dibelikan kereta ayunan rotan.

Setelah dibeli dan saat akan diantarkan, ternyata alamat konsumen yang memesan dengan nomor handphone 088103707XXXX ini ternyata fiktif atau tidak ada.

BACA JUGA:Todong dan Rampas Handphone Milik Driver Ojol, Kedua Kaki Fei Ditembak Polisi

Menurut korban, orderan itu dari sebuah rumah kosan Seluang, kawasan Kecamatan Sukarami Palembang, pada Sabtu 18 Februari 2023 sekitar pukul 18.36 WIB. 

Korban Adjri Rahmana mengatakan, berawal dirinya menerima order GoShop pembelian kereta ayunan rotan oleh terlapor di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

"Tetapi saya terlebih dahulu yang membayar dengan uang saya, setelah diantarkan dan baru uangnya diganti oleh terlapor," kata Adjri Rahmana kepada SUMEKS.CO, Selasa 21 Februari 2023. 

Korban menambahkan, saat di rumah bedeng tersebut ternyata tidak ada yang memesan barang itu yang ternyata order tersebut fiktif. 

BACA JUGA:Driver Ojol Terima Orderan Horor, Disuruh Pemesan Wanita Kuburkan Mayat Bayi yang Baru Dibunuh

"Saya sudah menelpon ke nomor terlapor, namun tidak aktif lagi," ujar Adjri Rahmana. 

Atas kejadian, korban mengalami kerugian yakni kereta ayunan rotan dengan total kerugian Rp 500 ribu. 

"Saya berharap laporannya bisa diproses dan ke depan korban yang lain tidak ada lagi," ungkap Adjri Rahmana. 

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah membenarkan adanya laporan korban Penipuan ringan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 379 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: