2 Pelaku Spesialis Jambret Handphone di Palembang Ditangkap, Sasar Wanita dan Pelajar

2 Pelaku Spesialis Jambret Handphone di Palembang Ditangkap, Sasar Wanita dan Pelajar

Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka jambret. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus dua pelaku spesialis jambret handphone yang sering beraksi di wilayah kota Palembang. 

Tersangkanya, Fazima Azmi alias Amik (21) dan Muhammad Akbar Dwiputra (24) keduanya warga Jalan Mayor Zen, Lorong Segaran, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang. 

Salah satu yang menjadi korbannya seorang pelajar berinisial MI (17). Saat kejadian korban mengendarai sepeda motor sambil memainkan handphone miliknya di atas motor. 

Dari arah belakang datang kedua tersangka yang mengikuti korban saat melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II Palembang tepatnya depan Lorong Budiman Palembang, Minggu 29 Januari 2023 sekitrar pukul 14.30 WIB. 

BACA JUGA:Pelaku Jambret di Musi Rawas Ditangkap Saat Sedang Menunggu Bus Tujuan Jawa

Tersangka langsung memepet dan merampas handphone milik korban kemudian berhasil kabur. 

Atas kejadian, korban mengalami kerugian satu buah handphone merk iPhone 7 warna silver dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Iptu Saroha Naibaho membenarkan telah menangkap dua tersangka dalam perkara pencurian dengan kekerasan (Curas). 

"Mendapat laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing, Selasa 14 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB," kata Saroha Naibaho di Mapolrestabes Palembang, Kamis 16 Februari 2023. 

BACA JUGA:2 Pelaku Jambret di Celentang Gagal Kabur Usai Rampas Tas

Saroha Naibaho menambahkan, Berdasarkan catatan polisi, kedua tersangka ini sudah 10 kali beraksi di wilayah Kota Palembang.

"Ini aksi terakhir terhadap korbannya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan IT II Palembang," ujar Saroha Naibaho. 

Kebanyakan yang menjadi Sasaran tersangka ini pelajar, perempuan dan terutama anak di bawah umur. 

"Yang kita proses saat ini korbannya masih anak di bawah umur, atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," ungkap Saroha Naibaho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: