Bobol Uang Nasabah, 3 Pegawai Bank Pelat Merah Segera Disidang

Bobol Uang Nasabah, 3 Pegawai Bank Pelat Merah Segera Disidang

JPU Kejari OKU Selatan menyerahkan berkas tersangka tiga pegawai BSB Cabang Muaradua ke Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis 16 Februari 2023. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Selatan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi tiga tersangka oknum pegawai Bank SumselBabel (BSB) Cabang Muara Dua, ke Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 16 Februari 2023.

Diketahui, ketiga tersangka tersebut adalah Muhammad Ibrahim sebagai teller, Demmi Gustian sebagai customer service dan Rici Sadian Putra, oknum Satpam Bank SumselBabel Cabang Muara Dua.

Tiga bundel berkas perkara dibawa langsung oleh Kepala Kejari OKU Selatan melalui Kasi Pidsus Julia Rachman SH MH yang diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Palembang.

Dari pantauan, JPU Kejari OKU Selatan membawa empat bundel berkas perkara, yang terdiri dari tiga berkas dakwaan masing-masing tersangka, serta satu bundel berkas barang bukti perkara.

BACA JUGA:Super Keren, Pemain Palembang BSB (PBS) Laksanakan Salat Sebelum Bertanding

Dikonfirmasi pada Juru Bicara PN Palembang, H Sahlan Effendi SH MH membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi tiga oknum pegawai BSB Cabang Muara Enim.

"Berkasnya dinyatakan lengkap dan telah diregistrasi, hanya tinggal menunggu penetapan persidangannya saja," kata H Sahlan Effendi SH MH ditemui di ruang kerjanya.

Mantan Ketua PN Lahat ini mengungkapkan, untuk penetapan persidangan baik perangkat persidangan serta jadwal sidang, masih menunggu penandatanganan dari ketua PN Palembang. Dia memperkirakan, penetapan segera dilaksanakan paling lama dua hingga tiga hari kerja.

"Mudah-mudahan besok sudah ada penetapan," tandasnya.

BACA JUGA:Proliga 2023 di Palembang 4 Hari, ini Kata Dirut BSB

Sementara dikonfirmasi pada Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Mohd Radyan SH MH, hingga berita ini diturunkan belum menjawab konfirmasi SUMEKS.CO.

Diberitakan sebelumnya, Kajari OKU Selatan Dr Andi Purnama SH MH melalui Kasi Pidsus Julia Rachman SH MH menerangkan, ditetapkannya tiga tersangka tersebut usai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dimulai sejak bulan Desember 2022 silam. 

"Dari pemeriksaan dan penyidikan serta berdasarkan barang bukti yang didapatkan ditemukan dugaan tindak pidana penggelapan uang nasabah sebesar Rp1,3 miliar," sebutnya saat itu.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka, lanjutnya ketiganya melancarkan aksi nekat tersebut dengan cara memalsukan identitas data nasabah, dan melakukan penarikan tunai serta penarikan melalui ATM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: