Sosialisasi Bahaya Karhutbunla di Kecamatan Pampangan OKI, Fokus ke Masyarakat Pemilik Lebak Lebung

Sosialisasi Bahaya Karhutbunla di Kecamatan Pampangan OKI, Fokus ke Masyarakat Pemilik Lebak Lebung

Sosialisai bahaya karhutbunla di Aula Kantor Camat Pampangan. -Foto: dok/sumeks.co-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Masyarakat Kecamatan Pampangan mulai menerima sosialisasi bahaya Kebakaran Hutan Kebun dan Lahan (Karhutbunla) oleh pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan unsur tripika. 

Kegiatan sosialisasi bahaya Karhutbunla itu bertempat di Aula Kantor Camat Pampangan, Rabu 15 Februari 2023.

Kapolsek Pampangan AKP Jonson SH dalam sosialisasi itu dengan peserta para Kepala Desa (Kades) dan perwakilannya.

Termasuk pemilik lelang lebak lebung terutama yang masuk di daerah rawan Karhutbunla. 

BACA JUGA:2.189 Pantarlih di OKI Mulai Lakukan Coklit Data, Warga Siapkan KK dan KTP

"Sosialisasi itu para kades dan masyarakat serta pengemin lelang lebak lebung dibekali pengetahuan apa saja yang membahayakan terjadinya karhutbunla," ungkapnya. 

Dijelaskan, kegiatan sosialisasi itu juga disampaikan cara pencegahan dan penanggulangan serta bahaya kebakaran hutan dan lahan. Serta upaya upaya lainnya.

Juga disampaikan dasar penegakan hukum sehubungan dengan terjadinya kebakaran hutan dan lahan bila terjadi. 

Diimbau kepada masyarakat desa agar jangan membuka lahan pertanian atau ladang dengan cara membakar. Jelas membahayakan dan bisa menjalar ke lokasi lain dan menjadi lebih besar. 

BACA JUGA:Abi Quhafah, Qori Terbaik OKI Sumatera Selatan Mewakili Indonesia Ke MTQ Internasional di Qatar

Untuk diketahui, dikatakan Kapolsek, adapun lokasi yang rawan Karhutbunla di Kecamatan Pampangan adalah di Desa Jungkal, Secondong, Keman Baru dan Serdang. 

"Pemateri juga mengimbau masyarakat yang sering mancing di sekitar lahan yang tidak bertuan agar jangan membuang putung rokok dengan sembarangan, karena bisa menyebabkan kebakaran," terangnya. 

Dia menambahkan, personel Polsek Pampangan bersama personil koramil Pampangan selalu melakukan patroli dan mengecek hotspot khususnya di wilayah wilayah yang rawan Karhutbunla.

"Stop dan cegah pembakaran hutan dan lahan, karena bisa dipidana sesuai UU RI No 18 Tahun 2013 Pasal 105 tentang pembakaran hutan dan lahan. Yakni diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: