Permenkeu Akibatkan Pergeseran Anggaran, OPD di Banyuasin Tunda Sementara Kegiatan
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Banyuasin, Yuni Khairani.-Foto: dok/sumeks.co-
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten BANYUASIN sementara waktu menahan diri untuk melaksanakan kegiatan.
Hal ini disebabkan adanya Surat Edaran terkait pergeseran anggaran usai keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia 212 Tahun 2022 Tanggal 27 Desember.
Dalam Permenkeu itu meminta pemerintah daerah lebih fokuskan anggaran pada bidang pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum.
"Iya dek, saat ini tidak ada kegiatan," kata salah seorang pejabat OPD yang enggan disebutkan namanya.
BACA JUGA:Nelayan Kilung Keluhkan Lampu dari Kapal Besar Bersandar di Laut Sungsang, Hasil Tangkapan Berkurang
Menyusul itu adanya Surat Edaran untuk tidak melaksanakan adanya kegiatan sementara waktu.
"Khusus DAU," jelasnya.
Namun untuk anggaran berasal DAK, itu dapat dilaksanakan.
Tentunya jangan sampai ke depannya telah terlaksana kegiatan, tapi akan ada pergeseran anggaran. Itu dikhawatirkan akan menganggu proses pembangunan.
Senada diungkapkan pejabat di OPD lainnya, kalau memang untuk saat ini tidak diperkenankan mengadakan kegiatan sementara waktu.
BACA JUGA:Gelar Kegiatan Sosial Sunat Massal, Bupati Askolani Apresiasi Fosil Pemulang Banyuasin
"Iya benar, sudah ada surat edaran nya. Mau tidak mau, harus selesai menunggu pergeseran anggaran," tuturnya.
Jika sudah selesai pergeseran, ke depannya tidak ada persoalan lainnya.
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah, Yuni Khairani ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: