AMPCB Prihatin Balai Prajurit Palembang

AMPCB Prihatin Balai Prajurit Palembang

Balai Prajurit Palembang. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) menilai Balai Pertemuan PALEMBANG terancam musnah.

Koordinator AMPCB, Vebri Al Lintani menjelaskan Balai Pertemuan (Baper) adalah salah satu gedung di kawasan Societeit yang dibangun Belanda pada 1928.

Fungsi fasilitas societeit untuk sosialita dan hiburan orang orang Belanda. Pada masa Kemerdekaan RI, Baper menjadi tempat kegiatan festival, pertemuan, seminar, dan lain sebagainya.

Pada masa Wali Kota Palembang Eddy Santana Baper dijadikan Kantor Pol PP. Sementara pada masa Wali Kota Palembang Romi Herton gedung yang berada di kawasan cagar budaya BKB ini dikelola pihak ketiga menjadi Kuto Besak Theatre Restoran (KBTR). 

BACA JUGA:Selamatkan Cagar Budaya, Mahasiswa Palembang Gelar Aksi

"Tahun 2019 hingga saat ini kembali dikelola oleh Pemkot Palembang yang Wali Kota saat ini Harnojoyo. Namun Baper yang sudah didaftar sebagai Cagar Budaya ini ditelantarkan," jelas Febri usai gotong royong kebersihan dan orasi budaya di Halaman Balai Pertemuan, Minggu 12 Februari 2023 sore.

Menurut Vebri, saat ini Balai Pertemuan rusak parah. Budayawan Sumsel itu menilai hampir semua kusen jendela dan pintu berbahan tembesu dijarah dan dicuri oleh orang.

"Begitu pula kabel dan peralatan yang banyak hilang. Kesimpulannya Baper Rusak Parah," ungkapnya kepada awak media.

Lanjut Vebri, penjarahan dan pencurian ini sungguh tidak masuk akal, karena Baper berada di lingkungan kantor Pemkot Palembang.

BACA JUGA:Melanggar UU Cagar Budaya, Proyek Lift Jembatan Ampera Bisa Disetop

"Pemkot yang memiliki kekuasaan, kewenangan dan aparat sudah seharusnya melakukan tindakan pelindungan dan penyelamatan terhadap cagar budaya. Tetapi upaya ini tidak dilakukan sama sekali oleh Pemkot. Bahkan terkesan pembiaran," ungkapnya.

Kendati demikian Vebri menyebutkan, kasus Baper hanya salah satu pembiaran dan penelantaran Cagar Budaya oleh Pemkot Palembang. 

Vebri menuturkan belum ada satu pun cagar budaya yang disertifikasi oleh Wali Kota Palembang saat ini.

"Kecuali Pasar Cinde yang malang, dilahirkan untuk dibunuh, dihancurkan setelah beberapa hari disertifikasi. Pesertifikasian cagar budaya  merupakan mandat undang-undang cagar budaya dalan upaya pelindungan," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: