Arya Korban Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah Sakit Hati Lihat Tersangka Live Streaming Instagram

Arya Korban Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah Sakit Hati Lihat Tersangka Live Streaming Instagram

Korban Arya Lesmana Putra didampingi orang tuanya saat bersama tim kuasa hukumnya. Foto: edho/sumeks.co--

BACA JUGA:3 Mahasiswa UIN Raden Fatah Resmi Tersangka Kasus Pengeroyokan Arya Lesmana, Ibu Rektor Angkat Bicara

Diketahui, tersangka penganiyaan terhadap Arya Lesmana Putera mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang bertambah.

Itu setelah penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel kembali menetapkan empat oknum mahasiswa UIN Raden Fatah sebagai tersangka. 

Sebelumnya tim penyidik memanggil dan meminta keterangan tiga oknum mahasiswa yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. 

Dari ketujuh oknum mahasiswa yang berstatus tersangka, empat diantaranya telah memenuhi panggilan penyidik dan belum ada yang dilakukan penahanan. 

BACA JUGA:Ketua UKMK Litbang UIN Raden Fatah Ikut Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Arya Lesmana Putra

"Iya, ada penambahan empat tersangka lagi setelah pemeriksaan ketiga tersangka hingga Selasa 17 Januari 2023 dini hari," jelas salah satu sumber di kepolisian.

Sementara, kuasa hukum Arya, Kms Sigit Muhaimin SH memberikan apresiasinya kepada penyidik Subdit 3 Jatanras. 

Namun dirinya mempertanyakan kenapa penyidik tidak langsung melakukan penahanan ketiga tersangka. 

"Kenapa justru tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor saja. Apakah alasan koperatif, bukankah sebelumnya mereka sempat mangkir dari pemeriksaan dan menolak untuk dikonfrontir?" sebut Sigit. 

BACA JUGA:Penyidik Akan Gelar Perkara, Terduga Pelaku Penganiaya Mahasiswa UIN Belum Tersangka

Sigit mengungkapkan mengapa tersangka harus dilakukan penahanan, karena untuk memberikan efek jera.

“Biar di kemudian hari tidak ada lagi yang semena-mena melakukan tindak kekerasan berlebihan di dunia pendidikan,” ujar Sigit.

Diketahui sebelumnya, tiga oknum mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang memenuhi panggilan penyidik unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin 16 Januari 2023 sore, setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Yang datang memenuhi panggilan penyidik itu berinisial Ok, AN dan Nc. Saat tiba, ketiga tersangka langsung bergegas masuk ke dalam ruang penyidik Unit 1. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: