Goodbye Mulai 2024, DKI Jakarta Bukan Lagi Ibukota Negara

Goodbye Mulai 2024, DKI Jakarta Bukan Lagi Ibukota Negara

Ibukota Negara Nusantara, Kalimantan Timur. --net

SUMEKS.CO - Tahun ini menjadi tahun terakhir bagi Kota Jakarta menjadi ibukota negara. Mulai tahun 2024 nanti ibukota negara pindah ke Kalimantan Timur.

Kepala Otorita Ibukota Nusantara yaitu Bambang Susantono pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Surat Keputusan Presiden semester pertama 2024 yang mengesahkan perpindahan ibukota negara dari Jakarta ke Ibukota Nusantara.

Tugas utama dari Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sendiri adalah segala hal yang mencakup pembangunan, pemindahan, persiapan dan penyelenggaraan pemerintahan.

Persiapan lainnya yang akan dilakukan bertahap dengan melakukan transfer aparatur sipil negara (ASN),TNI dan Polri. 

BACA JUGA:Menteri PPN Suharso : IKN Dibangun Seluas 256 Ribu ha, 80 Persen jadi Hutan Kota

BACA JUGA:Bambang Susantono-Dhony Dituntut Gerak Cepat Garap IKN Ada Lima Tahap Pembangunan sampai 2045

Selain itu, lembaga otoritas juga bersiap menansfer administrasi pemerintahan dan layanan publik lain untuk mulai beroperasi pada tahun 2024 mendatang.

Menurut Bambang tersisa 559 hari lagi untuk memenuhi instruksi dari Presiden, agar dalam upacara hari kemerdekaan yang ke -79 selanjutnya diharapkan bisa dilakukan di IKN Nusantara dengan mengoptimalkan berbagai rencana kerja dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin lalu Bambang juga mengatakan bahwa Otorita IKN mengajukan anggaran sebanyak Rp650 miliar. 

Anggaran tersebut telah disetujui oleh Kemenkeu dan untuk tahap pertama telah diberikan sebanyak Rp250 miliar.

BACA JUGA:Budi Karya Sumadi Tinjau Lokasi Pembangunan Bandar Udara IKN Baru

BACA JUGA:Presiden Jokowi Akan Berkemah di IKN Nusantara, Seluruh Gubernur Hadir

Anggota Komisi XI DPR RI ,Marwan Cik Asan dalam rapat tersebut mengingatkan kepada pemerintah agar tidak memaksakan percepatan pembangunan Ibu kota Nusantara. 

Hal itu disampaikannya dengan pertimbangan pendanaan yang memiliki keterbatasan terhadap pembangunan infrastruktur yang dinilai akan menjadi ibu kota baru tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: