Kemenkumham Sumsel Lakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih di Lapas/Rutan Hadapi pemilu 2024

Kemenkumham Sumsel Lakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih di Lapas/Rutan Hadapi pemilu 2024

--

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan Tahun 2023 tentang Pemutakhiran Data Pemilu 2024 di Lapas/ Rutan se-Sumatera Selatan, Kamis 9 Februari 2023 di Hotel Aryaduta Palembang. 

Kegiatan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernispas) dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto.

Dalam sambutannya, Kadivpas Bambang menyampaikan bahwa tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilihan Umum yang melibatkan seluruh masyarakat termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum.

Dijelaskan Bambang, bahwa saat ini jumlah WBP di Sumatera Selatan per 7 Februari 2023 sebanyak 15.473 orang dengan jumlah WBP yang sudah memiliki NIK valid sebanyak 9.851 orang. 

BACA JUGA:Ketua KPK Ngotot Kembalikan 2 Jenderal ke Polri, ini Kata Kapolri

“Mengingat masih banyaknya jumlah WBP yang belum memiliki NIK, maka saya minta seluruh lapas/rutan memperhatikan betul pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih, agar seluruh WBP dapat diakomodir NIK-nya sehingga dapat menggunakan hak pilih sepenuhnya,” imbau Bambang.

Sesuai arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Surat Nomor: PAS-UM.01.01-01 Tanggal 17 Januari 2023 Tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih untuk PEMILU 2024 di Lapas/Rutan.

Menginstruksikan seluruh Unit Pelaksana Teknis untuk melakukan penginputan data Narapidana dan Tahanan secara lengkap pada Aplikasi SDP dan melakukan sinkronisasi data NIK dan perbaikan anomali data Narapidana.

Lebih lanjut, Kadivpas Bambang Haryanto juga menjelaskan kendala terkait Pemutakhiran Data Pemilu di Lapas/ Rutan.

BACA JUGA:Polisi Tegas Tersangka, Komisi V Usul Restorative Justice, Ketua DPRD Sumsel: Damai Silahkan Hukum Jalan Terus

“Ada beberapa kendala seperti tidak lengkapnya elemen data pemilih dan tidak tersedianya dokumen kependudukan. Maka seluruh UPT agar berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk meminimalisir adanya kendala tersebut,” tegas Kadivpas.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penyampain materi Pemutakhiran Data Pemilu 2024 Lapas/Rutan dari Direktorat Teknologi Informasi dan Kerjasama Ditjen Pemasyarakatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Selatan. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaroan Simaibang, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Kota Palembang, dan Pejabat Struktural Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: