Polisi Tegas Tersangka, Komisi V Usul Restorative Justice, Ketua DPRD Sumsel: Damai Silahkan Hukum Jalan Terus
Ketua Komisi V DPRD Sumsel, RS Muhammadiyah Palembang dan orang tua pasien bayi yang menjadi korban. (foto depan: RA Anita Noeringhati, Ketua DPRD Sumsel. foto: dokumen/sumeks.co.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Polisi tegas menetapkan oknum perawat rumah sakit Muhammadiyah Palembang sebagai tersangka.
Namun Komisi V DPRD Sumsel mengajukan usulan agar masalahnya bisa selesaikan lewat Restorative Justice.
Berbeda dengan Ketua DPRD Sumsel, Hj Anita Noeringhati. SH. MH yang lebih tegas bahwa kasus jari bayi tergunting di RSM Palembang boleh saja damai, namun proses hukum harus tetap jalan terus.
Ya, merebaknya kasus ini ditanggapi Komisi V DPRD Sumatera Selatan, Kamis, 9 Februari 2023.
BACA JUGA:Ayah Pasien Bayi Jari Kelingking Putus oleh Oknum Perawat: Urusan Damai Kami Serahkan ke Kuasa Hukum
Komisi yang membidangi soal kesehatan itu memanggil pihak managemen RS Muhammadiyah Palembang.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut bertujuan menggali bagaimana peristiwa memilukan itu bisa terjadi.
Dalam keterangan persnya, Ketua Komisi V, Susanto Aziz mengatakan, pihaknya sudah mendengar penjelasan dari pihak RS Muhammadiyah Palembang mengenai insiden kelalaian yang dilakukan salah satu oknum perawatnya.
Menurutnya, kejadian itu murni kelalaian dilakukan oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang.
BACA JUGA:Ayah Pasien Bayi Jari Kelingking Putus oleh Oknum Perawat: Urusan Damai Kami Serahkan ke Kuasa Hukum
Kendati demikian, Susanto mengatakan, pihak rumah sakit sudah berkomitmen untuk bertanggungjawab atas kejadian itu secara keseluruhan.
“Pihak rumah sakit juga telah bersedia bertanggungjawab,” bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: