Pria di Banyuasin Tewas Ditembak dari Jarak Dekat, Motifnya Gegara Utang Sabu

Pria di Banyuasin Tewas Ditembak dari Jarak Dekat, Motifnya Gegara Utang Sabu

Tersangka Sariyanto dan barang bukti senpi rakita lengkap dengan amunisinya diamankan di Polres Banyuasin dalam kasus pembunuhan. Foto: dokumen/sumeks.co--

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Tim Opsnal Satreskrim Polres BANYUASIN berhasil meringkus Sariyanto (45), pelaku pembunuhan terhadap korban Aryan (42) yang tewas dengan cara ditembak.

Korban Aryan (42), warga Desa Srijaya, Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin, dibekuk satreskrim Polres Banyuasin, Selasa 7 Februari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB. 

Tersangka sendiri diamankan di Desa Pedataran, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, dan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas. 

"Tersangka sudah kita amankan di Polres Banyuasin, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar SIK, Kamis 9 Februari 2023.

BACA JUGA:Mahasiswa Universitas Baturaja Ditembak Pemuda Desa Saat Tugas KKN di Desa Karang Endah, Pelaku Kabur ke Hutan

Penangkapan terhadap sendiri dilakukan Satreskrim Polres Banyuasin mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Gelumbang. 

"Kita berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Gelumbang," jelasnya. 

Kemudian tim gabungan langsung melakukan penggrebekan tempat persembunyian tersangka. 

"Saat hendak ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dengan mencoba menembak petugas. Tapi berhasil kita lumpuhkan," kata AKP Hary Dinar. 

BACA JUGA:Seorang Warga Banyuasin Tewas Ditembak di Depan Istri, Pemicunya Masalah Utang

Selain mengamankan tersangka, ikut diamankan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver warna silver berisikan tiga butir peluru tajam aktif dan satu butir selongsong peluru. 

Tersangka sendiri nekat melakukan aksi penembakan hingga menyebabkan korban meninggal dunia lantaran cekcok dengan korban saat menagih utang narkoba.

"Hingga akhirnya tersulut emosi, dan tembak korban dari jarak dekat," bebernya. 

Atas perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 338 atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: