Gadis Belia Tuna Rungu Beli Jajanan di Warung Mat Din Malah Diseret, dan Terjadilah Perbuatan Terlarang Itu

Mat Din diamankan Polres OKU Selatan karena cabuli gadis tuna rungu. foto : rendi/sumeks.--
“Jadi, ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 5 miliar,” tutupnya. (end)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: