Gadis Belia Tuna Rungu Beli Jajanan di Warung Mat Din Malah Diseret, dan Terjadilah Perbuatan Terlarang Itu

Gadis Belia Tuna Rungu Beli Jajanan di Warung Mat Din Malah Diseret, dan Terjadilah Perbuatan Terlarang Itu

Mat Din diamankan Polres OKU Selatan karena cabuli gadis tuna rungu. foto : rendi/sumeks.--

Hadir juga Waka Polres Kompol Ikhsan Hasrul, SH MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, SH., MH.

Tampak pula Kabag OPS, Kompol Hardan, para Kabag serta para Kanit.

BACA JUGA:Dukun Cabul di Kecamatan Pedamaran Timur OKI Dihukum 12 Tahun Penjara, Terdakwa Pasrah Menerima Vonis Hakim

BACA JUGA:Dukun Cabul di Kecamatan Pedamaran Timur OKI Dituntut 12 Tahun Penjara, Terdakwa Minta Keringanan Hukuman

Mat Din sukses membawa gadis dibawah umur itu dan langsung menjalankan aksi bejatnya.

“Usai usai kejadian itu, korban yang mendapat perlakuan tersebut menangis menuju pulang ke rumah,” terang Kompol Ikhsan Hasrul, SH MH dalam rilis tersebut.

Ikhsan mengatakan,  terbongkarnya kasus ini karena ada saksi yang melihat kejadian itu. 

“Lalu saksi menceritakan kepada orang tua korban,” bebernya.

BACA JUGA:Dukun Cabul di Kecamatan Pedamaran Timur OKI Dihukum 12 Tahun Penjara, Terdakwa Pasrah Menerima Vonis Hakim

BACA JUGA:Dukun Cabul di Kecamatan Pedamaran Timur OKI Dituntut 12 Tahun Penjara, Terdakwa Minta Keringanan Hukuman

Mendengar perbuatan Mat Din orang tua korban pencabulan langsung melapor ke Polres OKU Selatan.

Laporan ini ditindaklanjuti oleh anggota Reserse Reskrim OKU Selatan.

“Setelah melakukan penyelidikan, dan mengumpulkan bukti-bukti, tersangka kita amankan dari tempat tinggalnya tanpa ada perlawanan,” ungkapnya.

Atas kejadian ini, Wakapolres juga menjelaskan jika tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.  

BACA JUGA:Dukun Cabul di Kecamatan Pedamaran Timur OKI Dihukum 12 Tahun Penjara, Terdakwa Pasrah Menerima Vonis Hakim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: