Pelaku Pembunuhan di OKU Selatan Ditangkap, Spontan Naik Pitam Hanya Karena Korban Berulang Kali Portal Jalan
Wakapolres OKU Selatan Kompol Ikhsan Hasrul SH MH saat menjelaskan kepada awak media terungkapnya kasus pembunahan. Foto: Rendi/sumeks.co--
"Tersangka kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Wakapolres.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: