Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Palembang, 7 Kilogram Sabu-sabu Gagal Diedarkan di OKI
Kapolrestabes Palembang (kiri) saat menginterogasi kedua tersangka pengedar sabu-sabu yang diamankan di Palembang. Foto: dokumen/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu berjumlah 7 kilogram.
Sabu-sabu itu disimpan di Jalan Lingkaran 1, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Sabtu 28 Januari 2023 sekitar pukul 11.48 WIB.
Tersangka yakni, Harun Eka Wijaya (22) warga LK 1, Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI Sumsel dan Novita Sari (39) warga Jalan Sultan M Mansyur, Lorong Gelora, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, tertangkapnya pelaku dari pengembangan intensif.
BACA JUGA:115 Kilogram Sabu yang Diamankan BNNP Sumatera Selatan Buatan Sindikat Golden Triangle
Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah plastik hitam yang berisikan tiga bungkus teh cina dengan rincian dua bungkus warna hijau bertuliskan Guanyinwang dan satu bungkus warna hijau bertuliskan huruf cina dengan berat 3 kilogram.
Lalu, dikembangkan kembali menangkap tersangka Novita yang saat digeledah di rumahnya ditemukan barang bukti 4 kilogram sabu-sabu.
Namun saat mengamankan pemilik barang bukti tidak ditemukan hanya berhasil mengamankan senjata rakitan (senpira) jenis pistol dengan 7 butir peluru aktif.
"Anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku pengedar sabu-sabu di rumahnya, Sabtu 4 Februari 2023 sekitar pukul 15.30 WIB," kata Mokhamad Ngajib di Mapolrestabes Palembang, Senin 6 Februari 2023.
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Palembang Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti di Bawah Pohon Sawo
Dari keterangan tersangka Novita, lanjut Mokhamad Ngajib mengaku peran dari dia untuk menimbang dan memecah sabu lalu diedarkan atau menjualkan di seluruh Palembang.
"Hasil penyelidikan, rencananya kedua tersangka akan mengedarkan antar lintas provinsi Sumatera Selatan. Salah satunya wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel," ujar Mokhamad Ngajib.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sementara, tersangka Novita mengakui perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: