Kemenkumham Babel Beri Penguatan Propemperda ke Pemkab Belitung Timur

Kemenkumham Babel Beri Penguatan Propemperda ke Pemkab Belitung Timur

--

MANGGAR, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) laksanakan kegiatan peningkatan pemahaman penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Rabu 1 Februari 2023 di Ruang Rapat Bupati Kabupaten Belitung Timur.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur. 

Kemenkumham Babel dipimpin oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini,didampingi Kabid Hukum Eko Saputro, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah. 

Sedangkan dari Pemkab Belitung Timur hadir  Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Ida Lismawati, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Sayono, dan Kepala Bagian Hukum Amrullah.

BACA JUGA:Final Ideal Liga 3 Zona Sumsel 2022-2023, PS Palembang Lawan Persimuba Musi Banyuasin

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Ida Lismawati berterima  terima kasih kepada Kanwil kemenkumham Babel  yang telah memfasilitasi, pembinaan serta penguatan dalam penyusunan Propemperda kepada Pemkab Beltim.

”Ini  sangat penting bagi kami dalam penyusunan suatu produk hukum daerah  dari mulai perencanaan sampai dengan pengundangan,” kata Ida Lisnawati. 

Kadivyankumham Eva Gantini mengatakan  Tahun 2022 lalu, kanwil kemenkumham Babel telah melakukan pengharmonisasian 4 Ranperda dan 10 Ranperbup Beltim.

Selanjutnya Eva Gantini dan Tim lakukan demonstrasi penggunaan fitur Harmonisasi Raperda melalui aplikasi Porsibel.

BACA JUGA:Polisi Buru Kawanan Pencuri Minyak di Bekas Penyulingan Bayung Lencir Musi Banyuasin yang Terbakar

Melalui fitur berbasis web tersebut, permohonan harmonisasi Ranperda dan Ranperkada bisa dilakukan hanya dengan mengunggah berkas-berkas melalui aplikasi tersebut, tanpa harus datang langsung ke kanwil kemenkumham Babel.

Kakanwil kemenkumham Babel Harun Sulianto mengapresiasi Langkah proaktif Pemkab Beltim dalam lakukan penguatan Propemperda, dengan harapan akan tercipta produk hukum daerah Beltim yang makin berkualitas.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: