Pengakuan Tersangka Pasutri yang Jadi Copet di Mall: Aksi Kami Tidak Terhitung Lagi
Tersangka Teten (belakang) saat diamankan di Mapolrestabes Palembang. Foto: Deny/sumeks.co--
BACA JUGA:Aksi Pelaku Copet Wanita di Palembang Trade Center Mall Terekam CCTV, Videonya Viral
Robert P Sihombing mengatakan, tertangkapnya pelaku berawal dari adanya laporan korban Zahira Diffa Zahrani yang kecopetan saat berbelanja bersama rekannnya di salah satu mall di Palembang.
"Jadi, kejadian ini viral di medsos karena terekam kamera CCTV (closed circuit television). Saat berbelanja di mall, mereka dipepet oleh pelaku dan suaminya. Lalu mengambil Handphone di tas," ujar Robert P Sihombing.
Masih dikatakan Robert P Sihombing, pelaku merupakan residisi kasus yang sama dan pernah mendekam di sel tahanan. Kedua akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
"Kurang dari 24 jam, kita amankan dua pelaku ini. Saat ini baru ada satu laporan polisi, namun akan kita kembangkan. Dari keterangan pelaku, mereka beraksi di mall dan Pasar 16 Ilir Palembang," terangnya.(*)
BACA JUGA:Kepergok Korbannya, Wanita Pencopet Handphone di Pasar 16 Palembang Ini Pura-Pura Gila
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: