Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan “One Village One Brand” dan Kawasan Hak Cipta di Pali

Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan “One Village One Brand” dan Kawasan Hak Cipta di Pali

--

PALI, SUMEKS.CO – Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel terus berupaya mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual di Provinsi Sumatera Selatan. Kali ini, Rabu (1/2), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang beserta jajaran melakukan Koordinasi terkait Kekayaan Intelektual (KI) ke Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Kadiv Yankumham mengatakan, Hak Kekayaan Intelektual ini merupakan hal yang penting dipahami masyarakat, terutama pelaku industri kreatif.

“Keberadaan KI ini dapat memberikan perlindungan hukum kepada si pencipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HaKI,” jelas Kadiv Yankumham.

Kegiatan koordinasi diawali dengan kunjungan ke Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten PALI. Kedatangan Kadiv Yankumham disambut langsung oleh Kepala Balitbangda, Khairiman.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Hadiri Penganugerahan Predikat Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Dalam kesempatan tersebut Kadiv Yankumham dan tim terlebih dahulu melakukan pendataan potensi-potensi KI yang ada di Kabupaten PALI untuk selanjutnya dapat didaftarkan sesuai klasifikasinya. Kadiv Yankumham juga turut mensosialisasikan program baru dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yaitu “One Village One Brand” dan “Kawasan Hak Cipta.

Khairiman mengatakan saat ini pihaknya tengah mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual yang diciptakan oleh siswa SMA/SMK di Kabupaten PALI.

“Saat ini sudah ada beberapa produk yang kita nilai berpotensi untuk didaftarkan patennya, seperti mesin pencacah rumput bertenaga surya. Produk ini sedang kita uji kelayakannya, sebelum nantinya dapat digunakan oleh masyarakat luas,” ungkap Khairiman.

Selain itu, Khairiman juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merencanakan untuk mengadakan perlombaan inovasi bagi sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten PALI.

BACA JUGA:Kadiv Yankumham Kemenkumham Sumsel Verifikasi Data Kantor Parpol di Kabupaten PALI

“Pemenang-pemenang dari perlombaan tersebut nantinya akan kita bantu proses pendaftaran KI-nya sampai tuntas," ungkap Khairiman.

Kegiatan dilanjutkan dengan koordinasi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PALI. Kedatangan Kadiv Yankumham dan rombongan disambut oleh Sekretaris Dinas, Harris Munandar.

Pada kesempatan tersebut giliran Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni, yang mensosialisasikan program “One Village One Brand” dan “Kawasan Hak Cipta” dari Ditjen KI, serta menginventarisir UMKM apa saja yang sudah mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya.

Sekretaris Dinas, Harris Munandar mengatakan saat ini sudah ada beberapa UMKM binaan Disperindag yang ingin mendaftarkan beberapa merek namun masih menunggu persyaratan yang masih dalam proses, dikarenakan ada beberapa yang juga menjadi binaan Dinas Koperasi Kabupaten PALI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: