Kakanwil Kemenkumham Sumsel Hadiri Penganugerahan Predikat Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Hadiri Penganugerahan Predikat Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ilham Djaya mengadiri undangan Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan dalam rangka penganugerahan predikat opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tahun anggaran 2022 bagi pemerintah daerah di Sumatera Selatan. Bertempat di Auditorium Graha Bina Praja Palembang, Rabu (01/02).

Acara dimulai dengan laporan kegiatan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah. “sejak tahun 2022 kita sudah melakukan survey kepada seluruh 17 kabupaten kota dan 1 provinsi sumsel, hasilnya terdapat 14 kabupaten/kota dan 1 provinsi yang masuk zona hitau,” katanya.

"Dengan hasil tersebut, kita berharap nilai yang diperoleh hari ini paling tidak adalah sebagai cermin awal bagaimana daerah untuk meningkatkan pelayanan publik, jangan sampai ada daerah yang mendapat penilaian hijau, tetapi di dalam prakteknya masyarakat masih kesulitan untuk mendapatkan pelayanan publik prima," tambahnya.

Lebih lanjut Adrian menjelaskan  dalam melakukan penilaian tahun 2022 melakukan berbagai perubahan dan penyempurnaan. Ada 4 dimensi yang dinilai, yaitu kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, pemenuhan standar pelayanan publik, serta pengelola pengaduan.

BACA JUGA:Kadiv Yankumham Kemenkumham Sumsel Verifikasi Data Kantor Parpol di Kabupaten PALI

Selanjutnya giliran Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Mawardi Yahya dalam sambutannya menyampaikan sangat berharap dengan dilakukannya penilaian ini, pelayanan publik di Provinsi Sumatera Selatan dapat menjadi lebih baik tanpa adanya penyimpangan.

"Peningkatan hasil penilaian ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan. Masyarakat harus benar-benar merasakan perbaikan yang telah dilakukan. Karenanya komitmen pimpinan daerah dan pimpinan OPD untuk perbaikan yang berkelanjutan perlu terus dihadirkan. Tentunya selamat bagi yang telah meraih zona hijau.” Ungkapnya.

Sambutan dan arahan dari Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih. Dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, “terimakasih atas partisipasi dan dukungan terhadap tugas dan fungsi ombudsman yang selama ini telah berjalan yang baik di provinsi Sumatera Selatan, karena tanpa dukungan yang baik tentu kerja Ombudsman tidak bisa dilaksanakan secara baik,”terangnya.

Lanjutnya, ia menyampaikan, terdapat empat dimensi yang akan dinilai pada penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 yaitu Input (Kompetensi Penyelenggara dan Sarana Prasarana), Proses (Standar Pelayanan), Output (Persepsi Maladministrasi) dan Pengaduan (Pengelolaan Pengaduan).

BACA JUGA:Kunker ke Lapas Lahat, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya Ingatkan ASN Wajib Tunduk Pada Undang-Undang

"Berbeda dengan penilaian tahun lalu, tahun ini kami tidak hanya menilai ketampakkan fisik atau standar pelayanan publiknya, melainkan kami juga akan menilai kompetensi penyelenggara, melibatkan persepsi masyarakat dan pengelolaan pengaduan. Jadi namanya bukan lagi penilaian kepatuhan standar pelayanan publik melainkan Opini Pelayanan Publik," jelasnya.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan kepada 14 Pemerintah Kabupaten/Kota serta 1 Pemerintah Provinsi yang meraih tingkat kepatuhan tinggi/zona hijau, yaitu diantaranya Pemkab Ogan Komering Ilir, Pemkab Pali, Pemkab OKU, Pemkab Banyuasin Pemkab OKU selatan, Pemkab MUBA, Pemkab Empat lawing, Pemkab Muratara, Pemkot Lubuklinggau, Pemkab ogan ilir, Pemkab OKU Timur, Pemkab Muara Enim, Pemkab Musi Rawas, Pemkot Palembang, dan Pemprov Sumsel.

Ditemui seusai acara, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengapresiasi kegiatan tersebut menurutnya, penilaian ini bertujuan mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: