Tetangga Hanya Tahu Pemecah Rekor Sabu 115 Kilogram Wira Usaha, Punya Bengkel Las di Jalan Soekarno Hatta

Tetangga Hanya Tahu Pemecah Rekor Sabu 115 Kilogram Wira Usaha, Punya Bengkel Las di Jalan Soekarno Hatta

Tetangga hanya tahu Nurhasan, pemecah rekor sabu 115 kilogram wira usaha, punya bengkel las di jalan soekarno hatta. foto: sumeks.co.--

BACA JUGA:BREAKING NEWS: BNN Provinsi Sumatera Selatan Amankan 115 Kilogram Sabu-Sabu di Talang Betutu Palembang

Hal tersebut masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) dari pihak Kejaksaan, untuk mencari keberadaan terdakwa Joko Zulkarnain.

Meski begitu, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Sutikno SH MH tegaskan hingga saat ini masih dilakukan upaya pencarian terdakwa Joko Zulkarnain yang telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Kita masih terus melakukan upaya pencarian sampai terdakwa Joko Zulkarnain tertangkap," tegas Sutikno dikonfirmasi Senin 2 Januari 2023.

BACA JUGA:BNNP Sumatera Selatan Amankan 115 Kilogram Sabu-Sabu Dicampur Karung Beras, Barang Bukti dari Pekan Baru

BACA JUGA:BREAKING NEWS: BNN Provinsi Sumatera Selatan Amankan 115 Kilogram Sabu-Sabu di Talang Betutu Palembang

Diterangkannya, upaya pencarian terhadap terdakwa Joko Zulkarnain dilakukan dengan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik tim Tangkap Buron Kejaksaan hingga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.

Dia juga meminta kepada masyarakat serta media, jika mengetahui adanya informasi keberadaan terdakwa Joko Zulkarnain untuk segera memberitahukan kepada tim penyidik Kejaksaan ataupun Kepolisian.

Dia juga berpesan, agar terdakwa Joko Zulkarnain untuk segera menyerahkan diri saja jika tidak ingin sesuatu hal terjadi pada dirinya.

"Karena tidak ada tempat bagi pelaku tindak pidana untuk bersembunyi," tandasnya.

BACA JUGA:BNNP Sumatera Selatan Amankan 115 Kilogram Sabu-Sabu Dicampur Karung Beras, Barang Bukti dari Pekan Baru

BACA JUGA:BREAKING NEWS: BNN Provinsi Sumatera Selatan Amankan 115 Kilogram Sabu-Sabu di Talang Betutu Palembang

Untuk diketahui, Joko Zulkarnain ditangkap oleh anggota BNN Provinsi Sumsel bersama dengan lima tersangka lainnya yakni Doni SH, Alamsyah, Ahmad Najmi, Ermawan, Mulyadi serta Yati Suherman.

Bahkan, untuk lima tersangka lainnya tersebut telah divonis pidana oleh hakim PN Palembang, masing-masing dengan hukuman mati.

Menurut majelis hakim, kelimanya terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana kepelimikan narkotika dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer JPU melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: