Di Palembang Sudah Pernah Beli Gas Melon Harus Pakai KTP, Tapi Hanya Foto Copy dan Berhenti Tanpa Sebab

Di Palembang Sudah Pernah Beli Gas Melon Harus Pakai KTP, Tapi Hanya Foto Copy dan Berhenti Tanpa Sebab

Di Palembang sudah pernah beli gas melon harus pakai KTP. Beli gas 3 kg pakai foto copy KTP dan berhenti tanpa sebab. foto: jpg/sumeks.co.--

BACA JUGA:Warga Miskin Menjerit, Beli Gas Melon 3Kg Harus Pakai KTP, Pak Jokowi yang Dilarang itu Orang Kaya

Apabila belum terdaftar, maka pihak Pertamina akan melakukan pembaharuan data atau pendataan NIK melalui sistem. 

Setelah itu, masyarakat dapat membeli gas elipiji 3 kilogram menggunakan KTP.

Satria menerangkan, pembelian gas elpiji 3 kilogram di pangkalan resmi juga harus menunjukkan KTP, tetapi pendataan belum secara digital atau masih manual.

"Sejatinya beli gas elpiji 3 kg ke pangkalan itu juga menunjukkan KTP, tapi input NIK-nya masih manual di logbook. 

BACA JUGA:Aneh! Warga Beli Gas Melon Pakai KTP dan Dibatasi, Tapi Pemilik Warung Bisa Sekali Beli 10 Tabung Bahkan Lebih

BACA JUGA:Warga Miskin Menjerit, Beli Gas Melon 3Kg Harus Pakai KTP, Pak Jokowi yang Dilarang itu Orang Kaya

Sekarang sudah digital dan lebih mudah untuk dikembangkan," kata Satria.

Mengenai penerapan uji coba tersebut, pihak Pertamina masih memantau secara berkala dengan melihat pelaksanaan di pangkalan resmi yang ada di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

"Target uji coba, yang pasti Kecamatan Batu Ampar ada 50 pangkalan dan sekarang masih bertahap, kita masih tunggu selanjutnya. 

Yang jelas dengan uji coba ini akan mengetahui data pembeli. Sekarang yang berjalan sekitar 20-an pangkalan, nanti nambah lagi," ujarnya.

BACA JUGA:Aneh! Warga Beli Gas Melon Pakai KTP dan Dibatasi, Tapi Pemilik Warung Bisa Sekali Beli 10 Tabung Bahkan Lebih

BACA JUGA:Warga Miskin Menjerit, Beli Gas Melon 3Kg Harus Pakai KTP, Pak Jokowi yang Dilarang itu Orang Kaya

Aturan pembelian gas elpiji 3 kilogram (gas melon) pakai KTP belum berlaku di Kabupaten Tangerang.

Soalnya belum mendapat pemberitahuan resmi dari pusat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: