Kakanwil Ilham Djaya Ajak Pelaku Usaha Gabung Aksi Afirmasi Penggunaan Produk Dalam Negeri Kemenkumham

Kakanwil Ilham Djaya Ajak Pelaku Usaha Gabung Aksi Afirmasi Penggunaan Produk Dalam Negeri Kemenkumham

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya.--

8. Etalase Jasa Akomodasi dan Paket Meeting. 

Ilham mengatakan bagi pelaku usaha yang akan melakukan pendaftaran secara mandiri dapat menyiapkan beberapa dokumen pendaftaran pelaku usaha seperti KTP, NPWP dan keterangan hasil konfirmasi status wajib pajak (KSWP), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lain-lain.

Sampai saat ini, terdapat 18 pelaku usaha yang telah mendaftar melalui Kanwil Kemenkumham Sumsel. Jumlah produk tersebut diharap dapat terus bertambah seiring dengan berlangsungnya pelaksanaan kegiatan pendaftaran Katalog Elektronik. 

Kakanwil Ilham Djaya berharap pelaku usaha yang ingin bermitra agar segera mendaftarkan diri pada katalog sektoral yang diadakan di Kantor Wilayah Sumatera Selatan serta seluruh Kanwil Kemenkumham se-Indonesia.

"Alur Proses pencantuman barang dan jasa pada katalog elektronik sektoral Kemenkumham sangat mudah. Saudara cukup akses melalui http://e-katalog.lkpp.go.id/pengumuman lalu mengisi informasi produk, memilih kode Klasifikasi Baku Komiditi Indonesia (KBKI), lalu menentukan spesifikasi produk, mencantumkan harga dan fasilitas, meng-upload struk pembentuk harga dan produk anda segera tayang pada katalog,” terang Ilham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: