Pj Bupati Muba Digugat PTUN, Penasihat Hukum Dokter Puskesmas Jirak Tunggu Jadwal Sidang

Pj Bupati Muba Digugat PTUN, Penasihat Hukum Dokter Puskesmas Jirak Tunggu Jadwal Sidang

Penasihat hukum dr Fajar Maulidan mendaftarkan gugatan terhadap Pj Bupati Muba ke PTUN Palembang. foto: istimewa--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim kuasa hukum dokter Puskesmas Jirak yang dipecat berdasarkan SK Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) beberapa waktu lalu, resmi mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Dalam hal sebagai pemohon gugatan yakni dr Fajar Maulidan ASN dokter pada Puskesmas Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan. Sedangkan termohon SK pemberhentian yang ditandatangani Pj Bupati Muba Drs Apriyadi.

Penasihat hukum pemohon, Iir Sugiarto SH MH membenarkan bahwa pada hari ini, Rabu 18 Januari 2023 kemarin, telah resmi mengajukan permohonan gugatan kepada PTUN Palembang.

"Permohonan gugatan telah diterima pihak panitera PTUN Palembang, dan telah teregistrasi dengan nomor 02/6/2023/PTUN.Plg," kata Iir Sugiarto dikonfirmasi Kamis 19 Januari 2023.

Setelah resmi mengajukan gugatan, lanjut Iir Sugiarto, pihaknya hanya menunggu penetapan majelis hakim beserta jadwal persidangan dari PTUN Palembang.

Diceritakannya kembali, bahwa diberhentikan kliennya sebagai ASN dokter sebagaimana terlampir dalam putusan surat keterangan pemberhentian yang ditandatangani Pj Bupati Muba, karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 156 hari.

"Padahal saat itu saya terpapar COVID-19 berturut-turut, sehingga diharuskan untuk isolasi sampai saya benar-benar dinyatakan negatif, dan itu ada bukti surat-suratnya," ungkap pria yang disapa Fajar kepada awak media.

BACA JUGA:Merasa Dizolimi, Dokter Puskesmas Jirak Gugat Pj Bupati Musi Banyuasin ke PTUN

Selain itu, lanjutnya pemberhentian yang tidak prosedural karena tanpa mekanisme adanya surat peringatan dari Dinas Kesehatan terlebih dahulu, baik surat peringatan ke-1 sampai ke-3.

Sementara, Iir Sugiarto SH menerangkan apa yang telah disampaikan kliennya tersebut, jelas adanya unsur dugaan kesewenangan yang dilakukan oleh Pj Bupati Muba.

Dijelaskan Iir, jika dinilai dari surat edaran Mendagri memang betul bahwasanya Pj Bupati diberi kewenangan untuk memberhentikan seorang ASN, namun harus dilihat kasusnya seperti apa.

Menurutnya, boleh seorang ASN itu dipecat jika dikategorikan pelanggaran berat seperti kasus korupsi, namun dalam kasus kliennya hanya terkait ketidakhadiran dan itu bukan disengaja.

"Tidak boleh menggunakan kekuasaan dan arogansi memecat ASN tanpa prosedur yang jelas seperti ini," kata Iir sembari memperlihatkan SK pemberhentian.

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya telah melakukan upaya hukum dengan melayangkan surat keberatan atas SK pemberhentian yang telah dikeluarkan tersebut yang ditujukan kepada Pj Bupati Muba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: