Tambang Pasir Ilegal di Kecamatan Kandis Ogan Ilir Dihentikan, Polisi Amankan Mesin Sedot

Tambang Pasir Ilegal di Kecamatan Kandis Ogan Ilir Dihentikan, Polisi Amankan Mesin Sedot

Tim gabungan yang terdiri dari Forkopimcam Kandis saat melakukan penghentian operasi tambang pasir ilegal. Foto: dokumen/sumeks.co--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tambang pasir ilegal atau Galian C di Desa Santapan Timur, Kecamatan Kandis, Kabupaten OGAN ILIR, dihentikan pengoperasiannya oleh Polsek Rantau Alai, Rabu, 18 Januari 2023.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Rantau Alai, IPTU Sutopo mengungkapkan, tambang pasir ilegal tersebut adalah milik Marwati warga Desa Santapan Timur.

"Tambang milik warga ini tidak memiliki izin resmi, untuk itu kami lakukan penghentian operasionalnya," terang Sutopo.

Saat tiba di lokasi penambangan, tim yang terdiri dari Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kandis, menemukan aktivitas di Sungai Ogan Desa Santapan Timur.

BACA JUGA:Pemda Hentikan Aktivitas Galian C Daerah Tanjung Agung

Setelah dilakukan imbauan kepada pemilik tambang pasir ilegal, aktivitas penyedotan pasir di lokasi tersebut pun berhenti. Dan pemilik tambang sudah menaruh mesin penyedot pasir di tepian Sungai Ogan.

"Saat ini seluruh aktivitas penambangan pasir milik Marwati tidak lagi beroperasi, dan seluruh rangkaian mesin sedot sudah berada di tepian Sungai Ogan," lanjutnya.

Sutopo menambahkan, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada Marwati sebagai pemilik tambang pasir, supaya tidak lagi melakukan aktivitas penambangan selama belum ada izin.

"Pemilik sudah diimbau bahwa selama belum memiliki Surat Izin, tidak lagi melakukan aktivitas penambangan pasir," tegasnya.

BACA JUGA:Jeritan Masyarakat Tanah Mas Akhirnya Didengar, Mobil Angkutan Galian C Dilarang Melintas

Proses penutupan tambang pasir ilegal di Desa Santapan Timur Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir tersebut, disaksikan langsung Camat Kandis, Firman Syah, Kanit Reskrim, Aiptu Bambang Periyanto, Kanit Intelkam, Aipda Robi Karzili, Kapospol Kandis, Bripka Hendri Apriyadi, Bhabinkamtibmas, Bripka Hendriansyah, Babinsa, Koptu Joko Waluyo, serta Kepala Desa Santapan Timur, Muhajirin.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: