Pembobol Ruko di Terminal Pasar Kayuagung Ditangkap, Pelaku Gasak Uang Rp280 juta

Pembobol Ruko di Terminal Pasar Kayuagung Ditangkap, Pelaku Gasak Uang Rp280 juta

Pelaku bobol ruko di Terminal Pasar Shopping Center Kayuagung diamankan di Mapolres OKI, diungkap oleh Kasat Reskrim.-Foto: dok/sumeks.co-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menangkap pelaku pembobolan ruko di Terima Pasar Shoping Center Kayuagung. Pelaku Bayu Anggara (25) berhasil ditangkap Satreskrim Polres OKI saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Paku Kayuagung, Senin 16 Januari 2023 sekira pukul 08.00 WIB.

Bayu Anggara ditangkap tanpa perlawanan. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp12.600.000 hasil curian. Padahal dalam aksinya pelaku menggasak uang korban sebesar Rp280 juta.  

Kapolres OKI AKBP, Dili Yanto SIK SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal didampingi Kanit Pidum Ipda I Gede Putu Surya menerangkan, ruko yang dibobol pelaku ini adalah milik korban Jemmy (25). Pelaku mengembat uang sejumlah Rp280 juta yang disimpan di laci kasir. 

"Dalam aksinya pelaku diketahui masuk ruko melalui atap, kemudian mencongkel pintu bagian atas ruko menggunakan sebuah linggis," ujar Kasat Reskrim, Rabu 18 Januari 2023.

Terungkap, peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat 13 Januari 2023 lalu sekitar pukul 01.30 WIB. Atas laporan itulah, kemudian polisi melakukan pengembangan penyelidikan sehingga didapati informasi jika ada seorang warga yang berstatus pengangguran dan biasa berkeliaran di pasar tersebut, tiba-tiba memiliki banyak uang.

“Warga tersebut diketahui bernama Bayu Anggara yakni pelaku yang tidak mempunyai pekerjaan tetap dan tinggal di Kelurahan Paku Kecamatan Kayuagung,” kata Kasat. 

Selanjutnya, atas informasi itu polisi berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya tanpa perlawanan. 

“Dari hasil penangkapan pelaku, didapati sejumlah uang sebesar Rp 12.600.000,” jelasnya.

Dikatakan, untuk pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres OKI guna proses hukum lebih lanjut. Untuk perbuatan pelaku akan  dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: