Kabar Gembira, Dana BOS 4 Triliun Rupiah untuk Sekolah Swasta Cair Ada 7 Prosedur Pencairannya

Kabar Gembira, Dana BOS 4 Triliun Rupiah untuk Sekolah Swasta Cair Ada 7 Prosedur Pencairannya

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani--

SUMEKS.CO, Ini kabar baik bagi sekolah swasta, di lingkungan Kementian Agama (kemenag) karena  segera cair Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2023. 

Mulai Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau setingkat SD, Madrasah Tsanawiyah (MTs) setingat SMP, sampai Madrasah Aliyah (MA) setingkat SMA .

Ya, jumlahnya anggaran cukup besar. Sebesar Rp4 triliun (4 Triliun rupiah) ini sekarang sudah berada di rekening bank penyalur (RPL).

Bersamaan itu, pihak madrasah swasta sudah bisa mulai memproses pencairannya sesuai juknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Jadi cara pencairannya juga mudah. Menurut Surat Edaran No B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023, ada sejumlah langkah prosedurnya.

Menurut laman kemenag.go.id, Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menyebutkan bahwa proses yang saat ini berjalan merupakan pencairan BOS Madrasah tahap I. 

Anggaran tersebut akan diperuntukkan bagi 49.074 madrasah swasta. 

BACA JUGA:Besaran Dana BOS 2023 Naik Jadi Rp59 Triliun, Berikut Kriteria Penerima Dana BOS

“Saya telah menyetujui pencairan tersebut dan sesuai prosedur per hari ini dana tersebut sudah cair dari Ditjen Perbendaharaan (DJPb) ke rekening bank penyalur BOS milik Pendis Kemenag RI,” terang Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu 18 Januari 2023.

Anggaran yang tersedia akan dicairkan untuk 24.034 Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan anggaran sebesar Rp1.722.236.140.000, 16.667 Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan total anggaran Rp1.446.216.940.000, dan 8.373 Madrasah Aliyah (MA) dengan anggaran sebesar Rp801.145.035.000. 

Berbeda dengan sebelumnya, menurut Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi, tahun ini mulai diterapkan kebijakan BOS Majemuk untuk Madrasah. 

BOS Majemuk merupakan kebijakan pendanaan BOS dengan variatif nilai sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada.

Artinya anggaran BOS setiap daerah nilainya tidak lagi sama rata, tapi variatif sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada.

Misalnya, besaran BOS MI, MTs, dan MA yang ada di Jawa, tidak sama dengan madrasah yang ada di Papua. Sebab, tingkat kemahalan barangnya memang berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: