Segini Estimasi Biaya Haji Reguler Tahun 2023, Kemenag Akan Bahas Biaya Haji Bersama Komisi VIII DPR RI
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Hilman Latief,-Foto: dok Kemenag/sumeks.co-
JAKARTA, SUMEKS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) RI memastikan akan biaya haji reguler tahun 2023 mengalami kenaikan.
Meski demikian, Kemenag akan mengupayakan formula biaya haji yang proporsional.
Sebagaimana disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, upaya ini perlu dilakukan seiring meningkatnya pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) akan dibahas Kemenag RI bersama Komisi VIII DPRD RI dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Daftar Haji Plus 2023, Hati-hati Calon Jemaah Cermati Travel Haji Bodong Ini
Kuota haji 1444 H/2023 M sudah ditetapkan, sebanyak 221.000 jemaah akan menjadi dasar pembahasan BPIH antara Kemenag dan Komisi VIII.
“Kita akan menerapkan prinsip pembiayaan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Angkanya akan kami formulasikan dengan mitra kami di Komisi VIII dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Mudahan-mudahan kita bisa mendapatkan angka yang baik untuk jemaah dan semuanya,” harap Hilman belum lama ini.
BACA JUGA:CJH Tertunda Pandemi Jadi Prioritas Haji 2023, Tapi Tidak Otomatis Berangkat, Simak Alasannya
Dijelaskan Hilman, prinsip keadilan dan kesinambungan sangat penting karena saat ini tercatat ada sekitar 5,2 juta jemaah yang masih dalam antrean. Mereka menunggu giliran untuk dapat berangkat dan menjalankan ibadah haji.
Pada tahun lalu, Arab Saudi telah menetapkan biaya layanan di Masyair dengan angka yang tinggi untuk jemaah haji seluruh dunia, termasuk Indoensia. Dapat dipastikan biaya haji tahun ini akan mengalami penyesuaian.
Ada beberapa faktor yang akan mempengaruhi biaya haji tahu ini. Antara lain biaya layanan di Masyair yang mengalami kenaikan sejak tahun 2022. Selain itu, harga bahan baku, transportasi, akomodasi, pajak, serta inflasi juga akan menyebabkan kenaikan biaya.
“Kami bersama Komisi VIII akan coba memformulasikan agar tetap bisa terpenuhi aspek istithaah-nya dan pada saat yang sama kita menerapkan prinsip bagaimana pembiayaan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan,” tandasnya.
BACA JUGA:Kemenag Perpanjang waktu Rekrutmen Petugas Kloter dan Panitia Haji 2023, Berikut Cara Mendaftarnya
Sementara itu dilansir sumber resmi Kementerian Agamar, berikut ini rincian perihal biaya haji reguler berdasarkan embarkasi. Embarkasi haji adalah bandar udara tempat pemberangkatan jamaah haji ke Arab Saudi.
Salah satu unsur biaya haji reguler diatur sesuai embarkasi haji atau bandar udara tempat pemberangkatan jamaah haji dan sesuai dengan regulasi Pemerintah.
Pemerintah secara rutin mengupdate biaya haji reguler setiap tahunnya. Akan tetapi sejauh ini pemerintah belum melakukan penyesuaian biaya haji reguler pada tahun 2023. Artinya, biaya haji reguler 2023 masih menunggu keputusan pengumuman dari Pemerintah Indonesia.
Untuk acuan biaya haji reguler berikut biaya haji reguler tahun 2022 berdasarkan embarkasi:
Embarkasi Aceh Rp 35.660.857
Embarkasi Medan Rp 36.393.073
Embarkasi Batam Rp 39.686.009
Embarkasi Padang Rp 37.411.480
Embarkasi Palembang Rp 39.806.009
Embarkasi Jakarta Rp 39.886.009
Embarkasi Solo Rp 40.262.721
Embarkasi Surabaya Rp 42.586.009
Embarkasi Banjarmasin Rp 41.235.290
Embarkasi Balikpapan Rp 41.362.590
Embarkasi Lombok Rp 41.647.741
Embarkasi Makassar Rp 42.686.506
Itu tadi eestimasi biaya haji tahun 2023 dengan merujuk BPIH tahun 2022 berdasarkan embarkasi. Dalam waktu dekat, Kemenag memastikan BPIH tahun 2023 akan ditetapkan dengan azaz berkeadilan dan berkelanjutan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: