Jampersal Dihapus, Ibu Hamil di Kabupaten Banyuasin Khawatir, Tapi Bisa Dapat Rp3.000.000 dari PKH

Jampersal Dihapus, Ibu Hamil di Kabupaten Banyuasin Khawatir, Tapi Bisa Dapat Rp3.000.000 dari PKH

Ibu hamil antre untuk mengikuti pemeriksaan gratis kerjasama PT Gojek Indonesia Cabang Palembang dengan DPPPA Sumsel, Desember 2022 lalu. -Foto: Edy Handoko/sumeks.co-

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Pelayanan jaminan persalinan (Jampersal) terhitung 1 Januari 2023 dihapus, tentunya akan membuat kaum ibu yang lagi hamil atau akan melahirkan kebingungan dan khawatir. 

"Tahun ini ibu hamil harus khawatir, karena jampersal sudah diputus. Jika tidak ada BPJS, mereka bayar pribadi, " kata Kepala Dinas Kesehatan Banyuasin, dr Rini Pratiwi Mkes melalui Kabid Yankes, Suparsih. 

Penghapusan Jampersal itu sendiri berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1354/2022, tanggal: 23 Agustus 2022, tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Jaminan Persalinan Tahun Anggaran 2022. Yaitu masa berlaku Program Jaminan Persalinan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 lalu. 

Pemkab Banyuasin sendiri telah membuat surat edaran agar bagi ibu hamil yang akan menggunakan jaminan dalam persalinan, agar mendaftar sebagai peserta BPJS mandiri.

"Karena masa tunggu aktif BPJS mandiri adalah 14 hari terhitung setelah pendaftaran," jelasnya.

BACA JUGA:Siap-siap Ibu Hamil Terima Rp3.000.000, Belum Terdaftar? Ikuti Cara Ini

Pertimbangan lain yaitu kehamilan itu sifatnya bukan emergency tapi direncanakan selama 9 bulan.

"Jadi diharapkan merencanakan juga pembiayaan," bebernya.

Bagi ibu hamil yg benar-benar kurang mampu , Suparsih mengungkapkan bisa diajukan ke KIS APBN atau APBD. Syarat keluarga miskin ditandai dengan masuk DTKS.

"Tentunya rekom Dinsos, " tukasnya.

Lebih lanjut Suparsih menambahkan kalau selama ini ibu hamil jika berobat umum dan lain sebagainya ditanggung pakai Jamkesda yang ditanggung oleh pemerintah. 

BACA JUGA:Masyarakat Dengan Kriteria Ini Berhak Dapat Dana PKH Januari-Maret 2023, Segera Cek Keaktifan Kartu KIS

"Hanya bisa gunakan KTP, " tukasnya. Tapi untuk bersalin atau melahirkan tidak diperkenankan menggunakan jamkesda."Itu sudah sesuai data," pungkasnya.

Ibu Hamil dan Kurang Mampu Dapat Bansos PKH

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: