Jampersal Dihapus, Ibu Hamil di Kabupaten Banyuasin Khawatir, Tapi Bisa Dapat Rp3.000.000 dari PKH

Jampersal Dihapus, Ibu Hamil di Kabupaten Banyuasin Khawatir, Tapi Bisa Dapat Rp3.000.000 dari PKH

Ibu hamil antre untuk mengikuti pemeriksaan gratis kerjasama PT Gojek Indonesia Cabang Palembang dengan DPPPA Sumsel, Desember 2022 lalu. -Foto: Edy Handoko/sumeks.co-

Semua masyarakat kurang mampu di Indonesia berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Salah satunya melalui program keluarga harapan (PKH). Program ini khusus menyasar keluarga kurang mampu. 

Seperti ibu dalam kondisi hamil, akan mendapatkan dana bantuan sosial sebesar Rp3.000.000 dari program PKH.

Setiap keluarga bisa mendapatkan bantuan PKH ini jika termasuk ke dalam kategori yang disyaratkan. Mengenai jumlah dana yang diberikan pun berbeda-beda. Adapun jumlah nominal bantuan sosial dari program PKH adalah sebagai berikut.

BACA JUGA:Bansos PKH Januari 2023 Cair Rp 3.000.000, bagi Pemegang Kartu KIS BPJS Saja?

• Bantuan untuk ibu hamil atau yang sedang dalam masa nifas adalah sebesar Rp750.000 tiap tahap atau dalam satu tahun akan mendapat Rp3.000.000.

• Bantuan bagi anak usia dini sebesar Rp750.000 dan dalam satu tahun total bantuannya sebesar Rp3.000.000.

• Bantuan bagi anak sekolah dasar, SMP, dan SMA adalah Rp225.000, Rp375.000, Rp500.000 tiap pencarian yang dilakukan secara bertahap.

• Bantuan untuk penyandang disabilitas adalah sebesar Rp600.000 dengan jumlah bantuan dalam satu tahun adalah Rp2.000.000.

• Bantuan untuk yang lanjut usia sebesar Rp600.000 tiap pencairan.

Ada kemungkinan satu keluarga anggotanya merupakan penerima manfaat sesuai dengan kategori tersebut. Namun, pemerintah memberikan batasan bagi satu keluarga yang bisa menerima manfaat sekaligus hanyalah 4 orang saja.

Merasa belum terdaftar dalam program PKH? Bila belum terdaftar menjadi penerima bansos maka bisa langsung mengajukan diri. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: