Remaja SP Padang OKI Nekat Mencuri Karena Lapar, Kepergok Sedang Berada di Atas Atap Rumah Warga
Tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Sirah Pulau Padang.-Foto: dok/sumeks.co-
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Remaja asal Desa Belanti Kecamatan Sirah Pulau (SP) Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berinisial S (18) kepergok hendak mencuri di rumah warga.
Peristiwa itu terjadi Kamis 12 Januari 2023 dinihari sekira pukul 02.00 WIB. Tersangka dipergoki sudah berada di atas atap rumah milik Rodika Sari, warga Terusan Menang Kecamatan SP Padang OKI.
"Tersangka ini kedapatan berada di atas atap rumah warga. Dan diteriaki maling," kata Kapolsek SP Padang, AKP Sadikin didampingi Kanit Reskrim Aipda Apriansyah.
Dia menjelaskan, pada saat kedapatan itu, tersangka ini baru sempat membuka dan melepas 6 buah genteng rumah milik korban. Sehingga aksinya dipergoki pemilik rumah yang langsung meneriakinya maling.
BACA JUGA:Korban yang Tewas Ditombak di Jembatan Geledek Palembang Karena Motif Dendam Lama
Lanjutnya, membuat tersangka langsung berupaya kabur dengan cara melompat dari atap rumah. Tetapi dikejar oleh warga setempat. Lalu saat berbarengan jajaran Polsek SP Padang sedang melakukan giat rutin patroli juga langsung turut memburu pelaku.
“Anggota kita dibantu warga berhasil menangkap tersangka, lalu berikut barang bukti berupa bola lampu langsung dibawa ke Polsek SP Padang," terang Kapolsek, Selasa 17 Januari 2023.
Dikatakan Kapolsek, tersangka bersama barang bukti telah diamankan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari hasil interogasi, tersangka ini berkilah dirinya tidak ada niat untuk melakukan pencurian.
“Saat pulang dari rumah temannya merasa lapar, dan tidak memiliki uang, sehingga timbul niat untuk mencuri di rumah warga yang dilewatinya,” jelasnya.
BACA JUGA:Manajer Proyek Pembangunan Turap RS Kusta Divonis 4,5 Tahun, Direktur PT Investama Saviera Buron
Tetapi dirinya belum berhasil mengambil barang ataupun uang yang menjadi targetnya, karena sudah kepergok pemilik rumah.
Ditambahkan Kapolsek, sebelumnya tersangka ini pernah mencuri di sebuah dapur di SDN 4 SP Padang. Yakni berupa tabung gas dan juga satu bilah senjata tajam jenis parang.
Tetapi sudah dikembalikan sehari sesudah pencurian, karena didatangi penjaga sekolah dan juga saat itu mengakui. Kini tersangka atas perbuatannya terancam hukuman di atas 2 tahun penjara sesuai dalam tindak pidana Pasal 363 Junto 53 dan Pasal 176 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: