Pembahasan Refocusing APBD Banyuasin Berlangsung Alot Akibat PMK 212, Rencana Pembangunan Terdampak?
Gerbang perbatasan Kabupaten Banyuasin-Kota Palembang masih dalam proses pembangunan.-Foto: dok/sumeks.co-
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Komposisi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuasin Tahun 2023 terutama pada sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Banyuasin bakal mengalami sejumlah pergeseran.
Ini menyusul setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia 212 Tahun 2022 Tanggal 27 Desember, yang lebih fokuskan anggaran pada bidang pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum.
Padahal Pemkab Banyuasin sendiri telah mengesahkan APBD Banyuasin, sebelum adanya PMK 212 tersebut keluar. Pergeseran anggaran itu sendiri telah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuasin bersama Pemkab Banyuasin sejak Minggu 15 Januari 2023. Terkait peraturan menteri keuangan (PMK) 212 Tahun 2022 tanggal 27 Desember 2022 tentang Refocusing anggaran Kabupaten Banyuasin Tahun 2023.
Akibat dari kebijakan itu sendiri, sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Banyuasin belum mendapatkan ajakan untuk membahas terkait refocusing.
BACA JUGA:Dianggarkan Rp1 Miliar, Tahun Ini Proyek Gerbang Perbatasan Banyuasin-Palembang Kembali Dilanjutkan
"Belum dibahas dan diajak untuk OPD," kata salah satu pejabat yang tidak mau disebutkan namanya.
Ia menambahkan sejumlah OPD yang telah rapat beberapa waktu lalu yaitu Dinkes, Disdikbud, PUTR, BPKAD dan Bapenda.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Banyuasin, Yuni Khairani membenarkan adanya pergeseran anggaran tersebut.
"Masih dalam pembahasan, karena adanya PMK 212 Tahun 2022 yang memfokuskan anggaran 2023 pada bidang kesehatan, pendidikan dan pekerjaan umum," tukasnya.
Untuk anggaran yang digeser, Yuni belum dapat berkomentar banyak. Karena pihaknya lebih fokus pada kesanggupan Pemkab Banyuasin untuk melaksanakan ketentuan PMK 212/2022.
BACA JUGA:Warga Desa Pagar Bulan Gelar Demo Minta Jalan Segera Diperbaiki, Blokir Truk Pasir dan Kayu
Berdasarkan data yang diterima, PMK 212 tahun 2022 tanggal 27 Desember, dana sebesar Rp936.200.807.000 diperuntukkan DAU, non peruntukan Rp614.808.526.000, DAU Kesehatan Rp74.669.485.000, DAU PPPK Rp77.729.790.000. DAU PU Rp25.739.855.000, DAU Kelurahan Rp3.400.000.000, DAU Pendidikan Rp139.853.151.000.
Sementara itu, Wakil ketua I DPRD Banyuasin Sukardi ketika dikonfirmasi mengatakan kalau pihaknya masih membahas rapat PMK 212/2022 tersebut.
"Ini masih bahas PMK," ujarnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: